Ditetapkan Sebagai Tersangka, Erika Siluq Tuding Ada Upaya Kriminalisasi

17 views

Kapolres Kubar Membantah

Erika Siluq dan rekan saat menggelar keterangan pers pada Selasa, 14 Maret 2023 di Kafe Lain Hati, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. ANTHONY TOBING/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Erika Siluq dan empat rekannya menduga ada yang janggal dalam penetapan mereka sebagai tersangka oleh polisi. Mereka menuding ada upaya kriminalisasi terhadap mereka atas perlawanan terhadap tindakan perusahaan pertambangan batu bara di kampungnya.

Oleh karenanya, Erika menolak proses hukum yang menjerat ia dan empat warga Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat tersebut. Selain dirinya, turut jadi tersangka adalah Priska, Misen, Ferdinand Slavino Liing dan Dominikus Gusman Manando.

“Kami merasa dalam kasus ini ada upaya kriminalisasi dalam perjuangan hak kami,” katanya dalam Konferensi Pers yang digelar pada Selasa, 14 Maret 2023 sore.

Erika dan rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Maret 2023 oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Barat. Status tersangka itu berkaitan dalam kasus sengketa lahan antara warga dengan PT Energi Batu Hitam atau EBH. Tuduhannya, melakukan pengancaman dengan kekerasan dan merintangi kegiatan perusahaan.

Wanita yang berprofesi sebagai notaris ini menyatakan, tidak melakukan tidak pidana sebagaimana yang dituduhkan. “Tidak ada kekerasan dan pengancaman. Hhanya usaha agar manajemen PT EBH dapat bertanggungjawab atas kerusakan yang mereka lakukan,” ungkapnya.

Erika yang juga Ketua Gerakan Pemuda Dayak atau Gerdayak Provinsi Kalimantan Timur ini menyesalkan dan mengutuk keras sikap manajemen EBH. Yang dinilai telah menghina dan melecehkan ritual adat dayak yang telah dilakukan.

Yaitu tindakan melepas tanda adat yang dibuat dalam ritual adat, tanpa proses dan pemahaman yang benar. Selain itu, Erika bersama warga lainnya juga mengecam keras tindakan pihak Polres Kubar. Yang menyita mandau dan membongkar paksa tenda warga di lahan yang menjadi sengketa.

Penyitaan dan pembongkaran paksa tersebut sangat disesalkan, karena diakui tidak ada upaya kekerasan yang dilakukan. Terkait penutupan kantor EBH, dilakukan dengan baik-baik, agar ada tanggung jawab dari pihak perusahaan.

Hal itu dilakukan, sebab tidak ada respon dari pihak perusahaan. Padahal warga telah melaporkan adanya kerusakan lingkungan sejak 4 Februari 2023. Namun hingga kini terkesan laporan itu jalan di tempat.

“Hari ini kami sudah diperiksa dengan status sebagai tersangka. Saya menjawab 30 pertanyaan, dalam waktu tiga jam. Semua pertanyaan terkait apa yang kami alami di kantor EBH, dan terkait penetapan status ini kami akan ajukan praperadilan,” terangnya.

Kepala Polres Kubar, AKBP Heri Rusyaman mengatakan, tidak ada upaya kriminalisasi terhadap siapa pun dalam kasus ini. “Kami hanya jalani prosedur yang ada. Ketika ada laporan masuk, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya pada waktu dan tempat berbeda.

Menurutnya, siapa pun yang melaporkan, baik perusahaan maupun kelompok atau individu, akan ditanggapi. Termasuk laporan Erika Siluq dan rekan terkait kerusakan lingkungan. “Lebih lanjut dalam kasus ini, tentunya kami memerlukan masukan pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Karena mereka yang paham terkait kerusakan lingkungan hidup,” terang Heri Rusyaman.

Ditambahkannya, upaya mediasi sudah dilakukan oleh Polres Kubar. Bahkan Bupati Kubar, FX Yapan juga turun tangan dalam upaya mediasi kedua belah pihak. Namun menemui jalan buntu.

Kuasa Hukum warga Kampung Dingin, Sastiono Kesek, menyebut telah bertambah satu tersangka lagi terkait mandau. Sehingga total tersangka menjadi enam orang. Media ini mencoba konfirmasi dengan pihak manajemen EBH, namun tidak bisa dihubungi. #Anthony Tobing

Komentar

comments