Dituding Memihak GBU, Polisi Akan Digugat Ahli Waris Fam Kukuk

2 views

Manajemen Disebut Meremehkan Pemilik Lahan dan Pemerintah

1808_Dalmasius saat mendampingi ahli waris lahan yang diklaim PT Gunung Bara Utama di kantor Bupati Kubar
WAKIL RAKYAT: Dalmasius (kemeja merah kotak-kotak) ditunjuk sebagai pengacara mendampingi masyarakat Kampung Sembuan Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat, pada pertemuan di kantor Bupati Kubar, Senin (10/8/2015).    HENDRI PHILIP/KabarKubar.com

BARONG TONGKOK – Dalmasius menyayangkan sikap manajemen perusahaan pertambangan batubara PT Gunung Bara Utama yang terkesan melecehkan banyak pihak. Kuasa Hukum para ahli waris keluarga besar Fam Kukuk ini menilai GBU keras kepala dan tidak mau menghadiri sejumlah pertemuan penting terkait sengketa lahan. Meskipun dijadwalkan dan dimediasi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Polres Kubar.

Dalmasius menilai kasus klaim pemilik lahan 2,27 hektar di luar konsesi dan 774 hektar dalam konsesi GBU di Kampung Sembuan Kecamatan Nyuatan, sengaja dibiarkan banyak pihak. “Saya juga menilai pihak Polres Kubar saat ini tidak dalam posisi netral  dan cenderung represif dalam melihat kasus ganti rugi oleh GBU kepada ahli waris atau pemilik lahan,” ujar pria yang juga Legal Officer PT London Sumatera Tbk, Senin (17/8/2015).

Dikatakan Dalmasius, warga ahli waris lahan sengaja dibuat bingung oleh perusahaan yang di dalamnya duduk salah seorang purnawirawan polisi dengan dua bintang di pundak. Menurut dia, diduga kuat ada kepentingan lain yang sengaja dibuat perusahaan dan pihak yang berkompeten, agar permasalahan ganti rugi lahan terus berlarut. Tindakan yang dipimpin Kepala Polres Kubar AKBP Hindarsono didampingi sejumlah perwira disertai lebih 50 personil Polres Kubar, Rabu (5/8/2015) disebut sewenang-wenang. Polisi datang ke lahan warga di luar konsesi GBU dan merusak tanam tumbuh warga. Tidak itu saja, polisi juga menyita sejumlah barang atau peralatan di pondok warga sekitar akses hauling GBU. “Tindakan itu dapat dikatagorikan perbuatan melawan hukum. Kami akan lakukan gugatan terhadap Polri Cq Polres Kubar,” tukasnya.

Advokat yang merupakan putera asal Kubar ini menyebut kasus ganti rugi lahan antar ahli waris dengan GBU berlarut-larut hingga beberapa tahun tidak juga selesai. Karena manajemen GBU tidak mengindahkan undangan rapat bersama warga pemilik lahan. Seperti pertemuan yang difasilitasi Polres Kubar beberapa waktu lalu, manajemen GBU juga tidak hadir.

Kemudian pada pertemuan di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat yang dihadiri Bupati Kubar Ismael Thomas dan sejumlah pejabat teras, Senin (10/8/2015), GBU tetap membangkang. “Lahan yang dimiliki ahli waris keluarga besar Fam Kukuk, baik di luar konsesi maupun dalam konsesi GBU, harus diselesaikan pembayarannya. GBU tidak boleh sewenang-wenang,” tegas Dalmasius.

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Sembuan Kecamatan Nyuatan dihebohkan dengan kedatangan lebih dari 50 personil dari Polres Kubar, Rabu (5/8/2015) siang. Polisi berseragam lengkap dan sebagian mengenakan pakaian preman, langsung mengangkut sejumlah barang milik warga di sebuah pondok. Tidak hanya itu, satu unit alat berat jenis exavator PC200 turut beraksi meratakan tanam tumbuh di lokasi didatangi.

Menurut Demang (58), polisi datang menumpang satu unit bus dan 10 mobil, tiba sekitar pukul 11.10 wita di lokasi. Sejam sebelumnya exavator bermerek Hitachi telah berada di lokasi lahan masyarakat yang masih jadi sengketa dengan GBU. Operator exavator mengaku jika alat berat itu milik PT Rimba Karya Raya yang dipinjam GBU untuk memperbaiki jembatan. “Pas polisi datang, exavator bukan perbaiki jembatan, tapi merusak tanam tumbuh kami di lahan,” ujar warga Sembuan ini.

Ditambahkan Tayan (43), polisi mencoba merobohkan pondok milik warga. Kemudian mengangkut peralatan di dalamnya, seperti mesin penyedot air, mesin listrik atau genset lampu, parang, tombak, dan barang kecil lainnya. “Tidak ada dialog dengan masyarakat, langsung mencabuti dan meratakan tanaman kami dengan exavator. Kelapa, karet, pisang, serai, jahe, cabai dan tanaman lainnya tidak bersisa. Ada lebih 100 polisi yang datang ke lokasi,” katanya. Tayan menyebut polisi meninggalkan lokasi sekitar jam 2 siang.

Kamarudin yang mengaku salah seorang pemilik lahan itu mengaku sehari sebelumnya ada yang meminta izin kepada Ariansyah Sian untuk melakukan aktifitas di lokasi. Sebagai orang yang dikuasakan para pemilik atau ahli waris, Arian mempersilahkan. “Kemarin (Senin 4 Agustus 2015) ada yang izin sama Arian untuk perbaiki jembatan, tapi di lapangan beda tindakan,” tukasnya.

Perwira Seksi Logistik Komando Distrik Militer 0912/Kubar, Kapten Norkem mengakui ada di lokasi saat kejadian. Bersama dengan Komandan Kodim 0912/Kubar Letnan Kolonel Infanteri Agus Soeprianto dan empat personil lainnya. Sedangkan dari Polres Kubar ada Kapolres Kubar AKBP Hindarsono, Wakapolres Kompol Ade Permana, Kabag Ops Kompol Dandi, Kasat Reskrim AKP Kalfaris Lalo, Kasat Intelkam AKP Sudjoko dan AKP Sarman. “Jalan dibuka GBU agar bisa beroperasi dan urusan dengan masyarakat diharap bisa segera diselesaikan,” ujar pria yang juga putera setempat.

Selaku kerabat dari para pemilik lahan, Norkem sempat melarang polisi membongkar pondok milik warga. Alasannya, pondok tersebut berdiri tidak mengganggu siapapun pengguna jalan tersebut. “Exavator mau bongkar pondok, saya bilang persoalan adalah lahan di jalan itu. Jadi tidak ada alasan pondok dibongkar. Kita percaya mereka bukan polisi perusahaan, jadi harus bersikap adil dan bertindak sesuai hukum berlaku,” katanya.

Ditemui di ruang kerjanya pagi tadi, AKBP Hindarsono mengakui kedatangannya ke lokasi kemarin. Ia membantah jika disebut sebagai sosok Kapolres Kubar ‘titipan’ GBU. Tindakan yang dilakukan anggotanya diakui sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas diemban. “Kami lakukan perintah mas, tapi bukan Polda atau Mabes Polri, ini perintah undang-undang atau hukum. Nanti kita akan lihat dalam seminggu atau sebulan, sejauh mana tindakan GBU kepada warga. Saya bukan titipan GBU atau siapapun, saya jadi kapolres di sini karena perintah Mabes Polri,” jelasnya.   #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments