Akan Dievaluasi Jika Tidak Dilaksanakan
BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura memberikan mandat kepada FX Yapan dan H Edyanto Arkan (Yakan). Kedua figur yang kembali akan berpasangan di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat ini diberikan tugas. Lewat Tim Pilkada Pusat atau TPP Partai Hanura, ada tiga poin yang menjadi tanggung jawab.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor: 47/TPP/DPP-HANURA/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020, TPP Partai Hanura memberikan instruksi khusus kepada Yakan. Untuk bersama-sama menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubar dari Partai Hanura.
Pertama adalah, melaksanakan konsolidasi pemenangan Pilkada 2020 dengan pengurus Partai Hanura di daerah pemilihan. Yakni Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Kalimantan Timur dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kubar.
Kedua, menyiapkan koalisi partai pendukung untuk memenuhi syarat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum Kubar. Sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir adalah untuk segera melaporkan hasil survei terakhir dan koalisi partai politik yang sudah diperoleh kepada TPP Partai Hanura dalam waktu 30 hari sejak surat tugas diterbitkan. “Kami menerima salinan surat tugas itu dari LO (Liaison Officer) pasangan Yakan. Hal-hal lain nanti biarlah sang calon yang berkomunikasi langsung dengan pimpinan parpol kami (Ketua DPC Partai Hanura Kubar, Hendrik Bungas Nipon),” ungkap Sekretaris DPC Partai Hanura Kubar, Suryadi K pada Rabu, 26 Februari 2020.
Dijelaskan dalam surat tugas dimaksud, bahwa pelaksanaan penugasan dari TPP Partai Hanura sebagai syarat. Guna dikeluarkannya rekomendasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2020.
Konsekuensi apabila tidak melaksanakan tugas, terutama poin kedua, disebutkan dalam surat tugas. Yakni, jika pasangan Yakan tidak mendapatkan koalisi partai pendukung sampai dengan batas waktu tanggal diterbitkannya surat tugas. “Maka Partai Hanura berhak untuk melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan,” kata Suryadi membacakan isi salinan surat tugas yang diterima dari LO Tim Yakan, Wahyu Firanto Setiono.
Surat Tugas yang ditandatangani Ketua serta Sekretaris TPP DPP Partai Hanura, Ferdinand Nainggolan dan Tellie Gozelie, diserahkan di satu lokasi kawasan Kelurahan Barong Tongkok. Suryadi menerima salinan surat tugas bersama Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPC Partai Hanura Kubar, Umar.
Diberitakan KabarKubar sebelumnya, ada banyak masyarakat bertanya soal rekomendasi Partai Hanura untuk Pilkada Kubar 2020. Menurut Suryadi, hingga kini partainya belum mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan calon manapun. “Yang sudah dikeluarkan hanya surat tugas kepada bakal calon. Itu saya ketahui dari TPP, tapi salinannya belum kami terima,” ungkapnya.
Suryadi menjelaskan, surat tugas dari TPP biasanya bisa dikeluarkan kepada lebih dari satu calon atau pasangan calon. Semua calon yang telah mendaftar di Partai Hanura bisa mendapatkan surat tugas. Asalkan memenuhi syarat yang ditentukan oleh TPP, termasuk hasil survei yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan. #Sonny Lee Hutagalung