Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid, 2 Warga Kampung Lutan Ditahan

41 views

Berkas Sudah P21 dan Jaksa Siapkan Tuntutan

Kondisi proyek masjid di Kampung Lutan pada Jumat, 15 April 2022 yang diduga sarat dengan korupsi. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

LONG HUBUNG – KABARKUBAR.COM

Kepolisian Resor Kutai Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Pembangunan Masjid di Kampung Lutan, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu ke jaksa. Pelimpahan berkas itu disertai penyerahan sejumlah barang bukti dan dua tersangka. Jaksa pun menyiapkan tuntutannya.

Kepala Polres Kubar, AKBP Heri Rusyaman mengatakan,  berkas perkara dugaan korupsi pada pembangunan bernilai Rp750 juta itu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). P21 bulan Desember kemarin,” ungkapnya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, AKP Asriadi pada Senin, 30 Januari 2023.

Dijelaskannya, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp382.736.500. “Dua tersangka dengan inisial AS selaku ketua (Ketua Panitia Pembangunan) dan SP selaku bendahara (Bendahara Panitia Pembangunan),” katanya.

Saat ditemui siang tadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti, membenarkan pernyataan dari pihak Polres Kubar. “Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kutai Barat,” ujarnya.

Pembangunan masjid di Kampung Lutan yang sejak 2016 belum rampung dengan dana hibah dari Pemkab Mahulu senilai Rp750 juta. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Diberitakan KabarKubar sebelumnya, pembangunan masjid yang berlokasi di RT 4 Kampung Lutan mangkrak. Warga setempat pun bertanya-tanya, apa sebab rumah ibadah itu tak kunjung tuntas dibangun. Aroma busuk pun tercium Polisi, dan berkas kasus dugaan korupsi sudah di meja penyidik.

“Tahun 2021 ada empat kasus korupsi kami tangani. Tiga kasus di Kabupaten Kutai Barat, dan satu kasus penyalahgunaan dana hibah pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Mahakam Ulu,” ungkap Kepala Polres Kubar, AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait, dalam konferensi pers pada Jumat, 31 Desember 2021 lalu.

Saat itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea, memastikan kasus diseriusi. “Sudah kita keluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” katanya.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kubar, Aiptu M Daud, membenarkan keseriusan dalam penanganan perkara tersebut. Selain telah naik status ke penyidikan, telah dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP.

“Tinggal nunggu hasil akhir. Setelah itu gelar penetapan tersangka,” ujarnya pada Jumat, 15 April 2022.

Tumpukan material di lokasi pembangunan masjid yang mangkrak dan terindikasi ada penyalahgunaan dana. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Penelusuran KabarKubar, pembangunan masjid di Kampung Lutan itu bersumber dari APBD Kabupaten Mahakam Ulu tahun anggaran 2016. Disalurkan berupa dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Sekretariat Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp750 juta.

Panitia Pembangunan adalah Ansari sebagai ketua, yang saat itu adalah anggota BPK Kampung Lutan. Sekretaris adalah Sukarni Jaya yang sekarang menjabat Kepala Kampung atau Petinggi Lutan.

Kemudian adalah Surya Putra selaku bendahara, yang kala itu menjabat Ketua BPK Kampung Lutan. Ketiganya telah beberapa kali memenuhi panggilan Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kubar.

Mantan Petinggi Lutan, Lorensius Liah Juk, mengaku turut dipanggil penyidik. Ia dimintai keterangan terkait Surat Pertanggungjawaban atau SPJ Panitia Pembangunan Masjid.

“Ada nama dan tanda tangan saya di SPJ. Saya tidak pernah menandatangani SPJ itu. Itu tanpa sepengetahuan saya,” katanya saat ditemui di kediaman, RT 4 Kampung Lutan.

Dia menjelaskan, saat ada rencana pembangunan masjid itu, ia dimintai menandatangani proposal sebagai wujud rekomendasi. Setelah itu, ia tidak tahu menahu proses proposal hingga ada realisasi.

Kepada penyidik, ia bersikukuh tidak tahu jika ada namanya tercantum dalam susunan panitia pembangunan. “Pencairan Tahap 1 dan Tahap 2, saya pun tidak tahu, karena memang tidak ada dilibatkan. Malah dalam SPJ ada tanda tangan saya. Ini pemalsuan tanda tangan,” tegasnya.

Pantauan KabarKubar di lokasi pembangunan masjid, baru ada kerangka bangunan dengan atap. Berukuran sekitar 10 x 12 meter di atas lahan seluas 50 x 50 meter. Ada dinding berupa batako setinggi 1 meter yang belum diplester.

Lantai masih tanah urukan dengan tumpukan kayu dan beberapa peralatan bertukang. Bangunan terletak sekitar 10 meter dari Jalan Poros Lutan-Data Bilang. Akses masuk berupa semenisasi selebar 4 meter. #Anthony Tobing

Komentar

comments