Dugaan Korupsi Perusda Witelteram Rp1,6 Miliar, Kejari Kubar Tetapkan Status Penyidikan

37 views

Jaksa Temukan Ada Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat

Kantor Perusahaan Daerah Witelteram di Jalan DI Panjaitan RT 15 No.61 Kelurahan Barong Tongkok. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kejaksaan Negeri Kutai Barat menetapkan status hukum dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Witelteram dari Penyelidikan menjadi Penyidikan. Status itu didasari sejumlah bukti yang dikantongi Jaksa Penyidik dan keterangan para saksi yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyelidikan dugaan penyimpangan dana pada keuangan Witelteram pada tahun anggaran 2015 itu telah dilakukan selama lebih dari 10 bulan.

Diungkapkan Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, ditemukan adanya dana senilai Rp1,6 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu dikuatkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat dengan nilai yang sama belum dipertanggungjawabkan oleh Direktur Utama Witelteram saat itu.

“Dari keterangan saksi-saksi yang kami panggil, ada indikasi korupsi. Dan kami akan memanggil lagi sejumlah saksi, termasuk pejabat yang disebut menerima aliran dana dari Perusda Witelteram,” beber Syarief, Rabu 30/5/2018 di ruang kerjanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaiman Nahdi. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Dijelaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kubar, Indra Rivani, dari keterangan saksi diketahui ada aliran dana kepada sejumlah pejabat. Untuk salah seorang pejabat disebut menerima dana mencapai Rp1.050.000.000. “Pejabat itu akan kami panggil dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Indra Rivani yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kubar, menegaskan komitmen penegakan hukum oleh jajaran Adhiyaksa (Kejaksaan). Itu sebabnya, Kejari Kubar juga segera merilis perkara dugaan korupsi yang sedang mereka lakukan penyelidikan. “Nanti kalau sudah naik ke Penyidikan, akan kami sampaikan ke publik melalui media massa. Tolong bersabar ya, kami masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti kuatnya,” ujarnya.

Penelusuran KabarKubar dari berbagai sumber, dugaan korupsi di Perusda Witelteram telah diselidiki Kejari Kubar sejak Juli 2017 lalu. Salah satu bukti yang ditemukan adalah Surat Konfirmasi Piutang yang dilayangkan kepada seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu. Surat yang ditandatangani Direktur Utama Perusda Witelteram, Syachran Eric Lenyoq, dilayangkan pada tanggal 7 Juni 2017.

Dengan Nomor: 043d/Witelteram-KEU/VI/2017, surat ini meminta klarifikasi adanya Piutang tertanggal 31 Desember 2016 senilai Rp1.050.000.000. Surat itu ditujukan kepada pejabat bersangkutan dengan CQ atau Casu Quo, dua nama pegawai. Salah satunya menjabat Kepala Bidang di Dinas Perhubungan Mahulu kala itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Indra Rivani. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Menanggapinya, Eric Lenyoq mengaku telah melaksanakan perintah dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Daerah. Bahkan sebelum Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Timur meminta laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik, ia telah menyiapkannya.

Eric mengakui menjabat Dirut Witelteram sejak terbitnya Surat Keputusan Bupati Kubar Nomor 539/K-435/2017 tentang Pengangkatan Direksi Perusda Witelteram Kabupaten Kutai Barat Periode 2017-2021. Meski SK tertanggal 8 Mei 2017 itu baru diterima 24 Mei 2017, Direksi Witelteram telah melakukan banyak pembenahan internal.

“Saya lebih dulu lakukan audit internal, agar mengetahui kondisi keuangan dan aset saat memulai memimpin Witelteram. Dan juga menyiapkan hal-hal yang diperlukan, termasuk hasil audit Kantor Akuntan Publik. Kami menghargai upaya yang dilakukan aparat hukum (jaksa), dan tidak akan menghalang-halangi penyelidikannya,” katanya belum lama ini. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments