Dinilai Merusak Demokrasi dan Melanggar Hukum

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat, 9 Desember 2020, beragam isu beredar di masyarakat. Sebagian besar isu atau rumor itu dihembuskan dengan tujuan meraih simpati masyarakat untuk memilih pasangan calon yang dijagokan. Hanya saja, tidak sedikit isu tersebut terbukti adalah kabar bohong atau hoax.
Salah satu yang dinilai hoax, adalah rilis lembaga jajak pendapat atau survei untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat, FX Yapan dan H Edyanto Arkan. Paslon nomor urut 2 yang disebut Yakan itu unggul dukungan sebesar 68 persen dari paslon nomor urut 1 yang meraih 18 persen. Sisanya Belum Menentukan, Tidak Jawab dan Tidak Tahu.
“Ternyata ada yang mengedit foto rilis hasil survei itu. Hasilnya dirubah, posisi foto paslon dirubah, tapi yang lainnya tidak. Ini hoax dan adalah pelanggaran hukum,” ungkap Wahyu Firanto Setiono, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kubar.

Menurut Wahyu yang juga Liaison Officer atau Penghubung Tim Pemenangan Yakan, mengedit foto dan membuat narasi hoax sangatlah tidak baik bagi demokrasi. “Kita harus lawan isu-isu hoax, dan kita minta pihak kepolisian, khususnya Polres Kutai Barat untuk melakukan proses penyelidikan. Jangan tunggu ada laporan,” tegasnya.
Wahyu mengimbau, Tim Koalisi Partai dan Relawan Yakan untuk tidak terpancing atau terprovokasi dengan isu-isu hoax. Ia meminta semua pendukung Yakan untuk menjaga kondusifitas Pilkada di Kubar.
Ia pun mengajak kepada seluruh warga Kubar, untuk menyukseskan Pilkada Kubar 2020. Sebab masa depan Kubar ditentukan pada Rabu, 9 Desember 2020 di Tempat Pemungutan Suara. Ada 390 TPS di 16 kecamatan yang tersebar di 190 kampung dan empat kelurahan. “Jangan golput (tidak memilih), datanglah ke TPS,” pesannya.
Disinggung foto rilis hasil survei tersebut, Wahyu menegaskan adalah fakta. Lembaga survei melakukan kegiatan di lapangan tersebut adalah Jaringan Isu Publik atau JIP. Yang telah terdaftar dan mendapat sertifikat izin dari KPU Kubar. Survei JIP bekerjasama dengan Survei Strategi Indonesia (SIGI) – Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.
Ada aturan harus diikuti lembaga survei dalam Keputusan KPU RI Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020. Yakni Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Juga didasari ketentuan Pasal 47 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2017. Disebutkan, yang dapat melakukan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan, adalah lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Mereka (JIP dan LSI Denny JA) telah terdaftar sebagai lembaga survei yang terakreditasi. Juga telah mendapatkan sertifikat izin dari KPU Kubar untuk mem-publish (merilis) hasil survei ke media,” kata Wahyu lagi.
Hasil survei tersebut, menunjukan bahwa pasangan Yakan unggul dominan di tujuh kategori pekerjaan. Yakni:
- Pemilih Pemuda sebanyak 75,5%
- Pemilih di atas 50 tahun sebanyak 61,3%
- Pemilih Ibu Rumah Tangga sebanyak 74,8%
- Pemilih Pedagang sebanyak 72,7%
- Pemilih Petani/nelayan sebanyak 61,6%
- Pemilih terpelajar sebanyak 65,5%
- Pemilih Pekerja lainnya sebanyak 65,5%
Survei ini dilakukan pada 25-31 Oktober 2020 dengan sampel sebanyak 440 orang atau responden yang mempunyai hak pilih dan tersebar di 16 kecamatan se-Kubar. #Sonny Lee Hutagalung