Ngaku Simpan 2 Motor Lagi di Kebun

LONG BAGUN – KABARKUBAR.COM
Dua pemuda diringkus Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Long Bagun, Selasa 29/8/2017 di Kampung Long Melaham Kecamatan Long Bagun. Apa pasal ? Keduanya nekat menggondol sepeda motor milik Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yang dipakai Hendrikus Ugan (31). Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam itu, jadi kendaraan dinas bagi Ugan yang adalah Ajudan Sekretaris Daerah Mahulu.
Keduanya adalah Kusgianto (24) yang tercatat warga Kampung Tering Lama, Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Dan NY, pemuda tanggung masih berusia 17 tahun, warga RT 4 Kampung Long Melaham. Keduanya mengaku tidak punya pekerjaan alias pengangguran.
Diungkapkan Kepala Polres Kutai Barat, AKBP Pramuja Sigit Wahono, saat ini kedua pelaku diamankan di Ruang Tahanan Polres Kubar untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini proses terhadap pelaku NY sudah tahap 2, artinya telah dilimpahkan ke Jaksa. Sedangkan tersangka Kusdiyanto masih tahap 1,” katanya melalui Kepala Polsek Long Bagun, Inspektur Satu Kasiyono, Selasa 19/9/2017.

Iptu Kasiyono membeberkan, penangkapan kedua pemuda tadi berawal dari Laporan Pengaduan Nomor: L.Peng/01/VII/2017 tanggal 30 Juli 2017, yang dibuat Ugan. Pria yang berdomisili di RT 5 Kampung Ujoh Bilang itu mengaku kehilangan motor dinasnya dari depan rumah.
Ugan yang baru pulang dari tugas luar daerah, Sabtu 1/7/2017 sekira pukul 08.30 Wita, meminta kunci rumah kepada kakak Leonardus Liq. Saat itu, Leonardus baru pergi memberi makan sapi di belakang rumah. Ugan menanyakan keberadaan motornya. Disebut ada di depan rumah, tapi Ugan tidak menemukannya.

“Kakaknya menjelaskan kalau motor itu masih di depan rumah. Setelah itu ada James Wot yang menjaga rumah datang, dan menjelaskan pada Ugan, kalau motor itu masih ada di depan Apotek. Dicari sampai keliling Ujoh Bilang, motornya tetap tidak ketemu,” ungkap Iptu Kasiyono.
Mendapat laporan, Polisi pun melakukan penyelidikan, dan Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada motor yang akan dijual murah. Dan anggota pun mengecek kebenaran info tersebut. Kemudian didapati nama pelaku yang saat itu berada di sebuah Bengkel di Long Melaham.
“Setelah ditanya, pelaku mengakui motor itu memang akan dijual. Dicek nomor rangka dan mesin, ternyata sama dengan yang dilaporkan Ugan. Ternyata, pelaku juga mengaku masih ada 2 motor lagi yang disimpan di kebun orangtuanya,” jelas Kapolsek Long Bagun.
Benar saja, saat Iptu Kasiyono bersama 5 anggotanya mendatangi ke lokasi yang disebutkan pelaku, didapati 2 motor Jupiter MX warna hitam dan Jupiter King warna putih. Lokasi berjarak sekitar 1,5 kilometer dari perkampungan.
Barang bukti berupa 3 motor merek Yamaha itu diamankan di Mapolsek Long Bagun. Dikenakan Pasal 363 KUHP, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun. #Sonny Lee Hutagalung