Fix, Hanura Terbitkan Rekomendasi Buat Yakan

1238

DPC Partai Hanura Kubar Diinstruksikan Daftarkan dan Menangkan

H Edyanto Arkan menerima SK Rekomendasi dari Ketua Tim Pilkada Pusat DPP Partai Hanura, Ferdinand Nainggolan di Sekretariat TPP Partai Hanura pada Senin, 9 Maret 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

JAKARTA – KABARKUBAR.COM
Pasangan FX Yapan dan H Edyanto Arkan akhirnya resmi mendapat dukungan tiga kursi untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat tahun 2020. Setelah Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, menerbitkan Surat Keputusan Surat Keputusan Nomor: 12/B.3/DPP-HANURA/III/2020. Tentang Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.



“Betul, hari ini rekomendasi Hanura diserahkan oleh DPP untuk pasangan Yakan (Yapan-Edyanto Arkan),” kata Sekretaris DPC Partai Hanura Kubar, Suryadi K, melalui sambungan telepon pada Senin, 9 Maret 2020.
Suryadi menjelaskan, pihaknya telah mengutus Bendahara DPC Partai Hanura Kubar, H Aula, ke Jakarta untuk menerima rekomendasi dari DPP. Rekomendasi diterima langsung Edyanto Arkan sebagai Calon Wakil Bupati Kubar yang akan mendampingi FX Yapan di Pilkada Kubar 2020.
“Intinya, dengan telah terbit rekom dari DPP, kami di DPC Kubar siap melaksanakan dan mengamankan instruksi partai. Termasuk melakukan langkah-langkah rekonsiliasi dan konsolidasi pemenangan sesuai perintah pada SK Rekomendasi itu,” tegasnya.
Bendahara DPC Partai Hanura Kubar, H Aula yang didampingi Ketua Tim Pilkada Daerah Partai Hanura Kaltim, Sutan G Manalu, dan Politisi Partai Hanura Yono Rustanto Gamas , usai menerima SK Rekomendasi di Jakarta. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Ditanya soal rekomendasi, H Aula mengakui tidak sendiri berangkat ke Jakarta mendampingi Edyanto Arkan. Ia ditemani rekannya sesama Politisi Partai Hanura di DPRD Kubar, Yono Rustanto Gamas. Terpenting, mereka juga disertai Ketua Tim Pilkada Daerah Partai Hanura Provinsi Kalimantan Timur, Sutan G Manalu.
Aula membeberkan, mereka diterima Ketua Tim Pilkada Pusat, Ferdinand Nainggolan di Sekretariat TPP, Jalan Kerawang Nomor 6 Menteng, Jakarta, sekitar pukul 11.30 WIB. “Saya mewakili DPC menerima SK Rekomendasi dari Pak Ferdinand Nainggolan dan Pak Mulyadi (Wakil Ketua TPP Partai Hanura),” ungkapnya.
Demikian bunyi SK DPP Partai Hanura tertanggal 2 Maret 2020 tersebut:
Dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Barat dan berdasarkan usulan Tim Pilkada Pusat, dengan ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura memberikan persetujuan kepada Pasangan Bupati dan Wakil Bupati:

    1. Nama Calon Bupati: FX. Yapan, SH
    2. Nama Calon Wakil Bupati: Edyanto Arkan, SE

Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Barat
Demikian Keputusan ini dibuat dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Selain SK, DPP Partai Hanura juga menerbitkan Instruksi kepada Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kutai Barat Nomor: A/032/DPP-HANURA/III/2020. Surat dengan tanggal terbit yang sama itu memberikan perintah tegas kepada Ketua DPC Partai Hanura Kubar, Hendrik Bungas Nipon.



Tertulis dalam Instruksi sebagai berikut:
Berdasarkan SK DPP Partai Hanura, dengan ini menginstruksikan kepada saudara untuk melaksanakan langkah-langkah strategis pemenangan bagi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sekaligus mendaftarkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang telah disahkan oleh DPP Partai Hanura ke KPUD Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami siap untuk memenangkan Yakan,” tegas Aula menanggapi instruksi yang diterima bersamaan dengan SK Rekomendasi kepada pasangan Yakan. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments