Gagap Masuk Lagi, Kali Ini Ditangkap di Saping Karena Diduga Jual Sabu

8 views

Sempat Buang Barang Bukti 0,3 Gram Sabu di Semak

Barang bukti yang diamankan setelah Polisi mencari di semak-semak, pinggir jalan di lokasi penangkapan pada Minggu, 24 Mei 2020 pada pukul 01.00 Wita. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Gagap tidak akan tampak lagi di seputaran Kabupaten Kutai Barat untuk sekian waktu. Pria berusia 33 tahun ini bakal mendekam lama di penjara. Pasalnya, ia baru saja ditangkap Polisi pada Minggu, 24 Mei 2020 dini hari. Dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya meringkuk di penjara selama 15 tahun.

Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra mengatakan, kasus peredaran narkotika itu diungkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/48/V/2020/KALTIM/RES KUBAR tanggal 24 Mei 2020.



“Tersangka berinisial JN, tercatat sebagai warga RT 2 Kampung Dilang Puti, Kecamatan. Bentian Besar. Kami tangkap sekira pukul 01.00 Wita di pinggir jalan Dusun Saping, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong,” ungkapnya melalui Kepala Satresnarkoba, Inspektur Polisi Tingkat Satu Darwis Yusuf pada Kamis, 28 Mei 2020.

Dibeberkan Iptu Darwis Yusuf, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Operasional Satresnarkoba Polres Kubar. Memberitahukan adanya dugaan peredaran narkoba yang dilakukan JN. “Tersangka ini diduga memiliki, menyimpan dan sering menjual narkotika jenis sabu. Tim Opsnal kami pun menyelidiki,” katanya.

Melihat JN keluar dari salah satu penginapan di kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok, Polisi langsung mengikuti. Saat tiba di Dusun Saping, pria yang lebih dikenal dengan sebutan Gagap ini pun diringkus di tepi jalan.

Saat hendak ditangkap, Gagap terlihat membuang sesuatu ke semak di pinggir jalan itu. Ditanya apa yang dibuangnya, ia tidak mengaku. Diinterogasi soal narkoba yang dimilikinya, Gagap mengaku ada menyimpan barang haram itu.



Tersangka mengaku menyimpannya di satu tempat masih di kawasan Busur. Ternyata dia berbohong, karena tiba di lokasi yang disebutnya, tidak ada Sabu itu. Gagap menyebut beberapa tempat, tapi barang bukti tidak ditemukan. Akhirnya dia dibawa kembali ke lokasi penangkapan, dan Polisi mencari di semak-semak.

“Meski lama, barang bukti kami temukan satu poket kecil dibungkus potongan kertas almunium seberat 0,3 gram. Ia juga mengaku barang itu sisa, dan mau diantar ke pembeli,” terang Iptu Darwis Yusuf.

“Tersangka sudah sering keluar masuk penjara. Tapi baru kali ini dalam kasus narkoba. Biasanya kasus penggelapan dan perkelahian,” ungkap Iptu Darwis Yusuf yang pernah menjabat Kepala Polsek Loa Kulu dan Kepala Unit Ekonomi Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments