Ganti Rugi Lahan Tambang, Yapan Usulkan Sistem Fee

32 views

Yapan : Tidak boleh lagi ada jual beli lahan

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, FX Yapan, memimpin pertemuan masyarakat terkait ganti rugi lahan yang masuk areal pertambangan batubarat pada Jumat, 26 Juni 2009. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kerap muncul kisruh seputar pembebasan lahan pada areal konsesi perusahaan yang akan beroperasi di Kabupaten Kutai Barat. Selain masalah tumpang tindih, nilai jual lahan berbeda menimbulkan konflik antar warga pemilik lahan dan perusahaan. Wakil rakyat meminta ganti rugi lahan tidak lagi pakai sistem jual beli. Karena tidak lebih menguntungkan.

Bagi Ketua DPRD Kubar, FX Yapan, lahan yang digarap perusahaan untuk investasi berupa pertambangan harus dibayarkan pada masyarakat dengan sistem uang bagi hasil atau fee. Alasannya, lahan yang nantinya digunakan perusahaan akan berubah menjadi lahan non produktif. Pasca eksploitasi lahan yang mengandung batubara misalnya, maka yang tersisa hanyalah danau-danau akibat penambangan terbuka.



“Tidak boleh lagi ada jual beli lahan. Karena lahan tidak berguna lagi setelah dieksploitasi. Untuk tanam singkong saja tidak bisa lagi kalau sudah ditambang,” ujarnya saat rapat dengar pendapat bersama warga Kecamatan Bongan dan Jempang pada Jumat, 26 Juni 2009.

Diungkapkan Yapan, lebih menguntungkan bagi warga pemilik lahan jika lahan dibayar dengan sistem fee atau komisi. Perhitungannya, jika permetrik ton batubara dihitung fee senilai Rp1.000 sampai Rp5.000, maka dalam setiap hektar pemilik lahan bisa menerima hingga miliaran rupiah. Sebab rata-rata satu hektar lahan bisa mengandung batubara mencapai satu juta metrik ton. “Kalau dibayar seribu rupiah saja per metrik ton, maka bisa Rp1 miliar per hektarnya. Jangan mau dibayar Rp20 juta, rugi dong kalian,” katanya.

Menurut Yapan, dia telah meminta Bupati Kubar, Ismael Thomas, menindaklanjuti usulnya. Hal itu disampaikan melihat banyaknya konflik warga terkait ganti rugi lahan pertambangan dan perkebunan. Bahkan tidak sedikit warga yang berurusan dengan pihak berwajib akibat menuntut hak disertai tindakan melanggar hukum.

“Apalagi izin Kuasa Pertambangan, tidak boleh ganti rugi. Pikirkan masak-masak, jangan tergiur melihat uang kecil. Kerusakan lahan tidak bisa diperbaiki seperti semula,” jelasnya.

Di beberapa daerah, lanjut Yapan, telah ada kesepakatan daerah dengan perusahaan soal fee batubara. Di Kaltim sendiri, Pemerintah Kabupaten Berau menerima Rp1.000 dari setiap metrik ton batubara yang diangkut perusahaan pertambangan batubara di wilayahnya.

Di Kubar sendiri terdapat sejumlah perusahaan pertambangan batubara. Antara lain PT Trubaindo Coal Mining (Banpu Group), PT Gunungbayan Pratamacoal (Bumi Resource Group), PT Teguh Sinar Abadi (Banpu Group), PT Mahakam Pertambangan, PT Maruwai Coal, PT Marimun Coal, PT United Coal Indonesia dan PT Mamahak Coal Mining. “Lebih bagus lagi kalau bisa dapat Rp5.000 per metrik ton buat pemilik lahan,” harapnya.



Untuk lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan, imbuh Yapan, hampir tidak berbeda. Meski tidak rusak total, lahan baru bisa dipergunakan warga setidaknya 20 tahun kemudian. Belum lagi jika HGU perusahaan tersebut diperpanjang. Artinya tidak ada yang bisa diperoleh selama masa puluhan tahun tersebut.

“Tawaran yang sangat baik dan berpihak pada masyarakat. Kalau bisa seperti itu (sistem fee), warga yang lahannya dipakai perusahaan bisa sejahtera,” kata Tatoq, Petinggi Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments