PAW di Tubuh PDI Perjuangan

BARONG TONGKOK-KABARKUBAR.COM
Untuk ketiga kalinya, Johanes Don Bosko Bulor menjadi wakil rakyat di gedung Parlemen Tanaa Purai Ngeriman. Setelah duduk di DPRD Kabupaten Kutai Barat pada periode 2004-2009, 2009-2014, kali ini akan menjalankan tugas untuk periode 2014-2019. Ia dilantik melalui proses Pengganti Antar Waktu sesama koleganya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Don Bosko yang dilantik oleh Ketua DPRD Kubar, Jackson John Tawi, menggantikan Filemontris Offiq yang meninggal dunia 17 Maret 2017 lalu. Prosesi pelantikan dan Pengucapan Janji PAW itu, didasari Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 171.2/12/B.PPOD.III/2017 tanggal 13 Juli 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Kubar. Pelantikan dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kubar, Selasa 25/7/2017. Dihadiri seluruh anggota DPRD Kubar, Sekretaris DPRD Kubar Yuli Permata Mora dan para staf.
Bupati Kubar, FX Yapan, juga hadir beserta para kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubar. Selain ucapan selamat mengemban amanah rakyat, Bupati juga menitip pesan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. “Harus dipahami, keanggotaan DPRD mengutamakan integritas sebagai wakil rakyat yang konsisten dalam bekerja demi kepentingan rakyat. Tidak hanya itu, dalam melaksanakan optimalisasi fungsi, peranan dan wewenangnya, dapat mengimplementasikan nilai demokrasi, serta 4 pilar berbangsa dan bernegara. Yakni Pancasila, UUD 945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Yapan melihat dua perspektif dalam hubungan pemerintah dan Dewan. Pertama, objektif dan rasional dalam arti bahwa keanggotaanya bekerja secara kolektif dan kolegial. Sehingga bersama-sama dapat memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyat. Kedua, berharap agar Dewan dapat melaksanakan fungsi keterwakilan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.
Perjuangan dalam rangka mengemban amanah masyarakat Kubar, diakui bupati sangat besar. Menyadari itu, Pemkab Kubar memerlukan kerjasama serta sinergirtas peran dan fungsi DPRD yang optimal. “DPRD merupakan mitra kerja untuk melaksanakan kesuksesan pelaksanaan otonomi daerah dan terciptanya hari esok yang lebih baik daripada hari ini,” kata FX Yapan.
“Pemerintah dan saya pribadi, mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesarnya kepada almarhum Filemontris Offiq. Yang telah mengabdikan 17 tahun hidupnya demi terwujudnya kemajuan Kubar,” imbuh bupati.
Ketua DPRD Kubar, Jackson John Tawi menyebutkan, ada tiga tugas pokok di DPRD yang merupakan tugas mulia dan cukup berat tanggung jawabnya. Yaitu Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Ia meminta kepercayaan sekaligus amanah yang diberikan dari rakyat, hendaknya dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh Don Bosko. “Selamat bekerja dan selamat bergabung. Saya berharap, mari bersama-sama kita meningkatkan kesejahteraan, juga harkat dan martabat,” katanya dalam arahan.
Dilanjutkan John Tawi, anggota DPRD dan Pemerintah Daerah secara kelembagaan, wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis. Dan harus saling mendukung untuk mencapai tujuan. Agar masing-masing melaksanakan kewajiban dan meningkatkan peran, serta bertanggungjawab dalam Pengembangan Kehidupan demokrasi. Juga menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Lalu mengembangkan hubungan dan mekanisme check and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif. Terakhir, meningkatkan kualitas, produktifitas dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami yakin saudara pasti akan berhasil, apabila dengan tangan terbuka dan berlapang dada siap menerima saran dan pendapat dari semua pihak,” pesannya kepada Don Bosko Bulor.
Selain didasari SK Gubernur Kaltim, proses PAW juga mengikuti ketentuan yang berlaku lainnya. Yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada juga UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPRD dan DPRD. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD, Pasal 102 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf e. Terakhir adalah Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kubar, pasal 125 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf e. Sonny Lee Hutagalung