3 Penadah Preteli Suku Cadang, Rencana Jual Kembali ke Sulawesi

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Bukan main ‘kinerja’ HA (38), warga Kampung Sumber Bangun Kecamatan Sekolaq Darat ini. Bahkan bisa dibilang seorang pakar di bidangnya. Pasalnya, 24 unit sepeda motor berhasil diembatnya. Itu hanya dengan modal sebuah Kunci Letter T, Tang dan Gerinda. Beruntung, kerja keras Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Barat berbuah manis. HA dan 3 orang yang diduga sebagai penadah motor curian itu pun dibekuk.
“Modusnya, pelaku merusak kunci kontak dengan Kunci T. Barang bukti 24 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis. Ada yang masih utuh dan ada juga yang sudah dibongkar, atau dibelah-belah untuk menghilangkan jejak. Ada yang dijual di dalam dan luar Kubar,” ungkap Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, dalam Pers Release di Lapangan Apel Mapolres Kubar, Rabu 13/12/2017.
Putu yang didampingi Kepala Satreskrim Polres Kubar, AKP Rido Doli Kristian Sigalingging mengatakan, HA yang bertindak sebagai ‘Pemetik’ menjual motor curiannya kepada OI (26), SK (47) dan AD (31). Mereka yang tercatat sebagai warga dari luar Kubar, berstatus pekerja di wilayah Kecamatan Damai.
Tidak hanya dijual di wilayah Kaltim, motor curian yang telah dipreteli akan dijual ke Pulau Sulawesi. “Kasus ini masih kita kembangkan, karena masih ada beberapa pelaku dikejar, dan sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.

Keempat pelaku disangkakan pasal berbeda. HA sebagai Pemetik, dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Sebagai Penadah, OI dan AD terancam dipenjara selama 4 tahun dengan dikenakan Pasal 480 KUHP. Sedangkan SK diancam 7 tahun penjara, karena dikenakan Pasal 481 KUHP.
Mantan Waka Polres Cirebon Kota ini melanjutkan, 24 unit kendaraan roda dua itu dicuri dari berbagai lokasi atau tempat kejadian perkara. Ada dari kawasan Barong Tongkok, Muara Lawa, Melak, Damai, dan juga Kabupaten Mahakam Ulu. “Jika ada yang merasa kehilangan motor, apalagi pernah membuat laporan pengaduan, silahkan datang ke Mapolres Kubar dengan membawa bukti kepemilikan,” jelasnya.

AKBP Putu yang pernah menjadi Kepala Satreskrim Polres Blitar, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada. Dan menggunakan kunci ganda selain kunci standar yang ada di motor masing-masing. “Letakkan kendaraan selalu dalam pengawasan. Kalau bisa, diletakkan di tempat yang lebih aman,” harapnya.
Ditambahkan AKP Rido Sigalingging, Polisi telah menerima 15 laporan maupun pengaduan terkait pencurian kendaraan bermotor. Yakni:
1.DASAR L.PENG/102/XI/2017 TGL 14 NOV 2017 MIO GT
2.DASAR LP/104/XI/2017 TGL 22 NOV 2017 PELAPOR
3.DASAR L.PENG/103/XI/2017
4.DASAR L.PENG/51/VII/2017 PELAPOR ROMAL BONTANVARDI
5.DASAR LP/11/VII//2017/SEK MELAK
6.DASAR LP/12/VII/2017/SPK/SEK.BARONG TONGKOK
7.DASAR L.PENG/101/XI/2017 TGL 14 NOV 2017
8.DASAR LP/64/IV/2017 TGL 27 APRIL 2017
9.DASAR L.PENG/62/X/2017 TGL 5 OKTOBER 2017
10. DASAR L.PENG/53/VII/2017 TGL 5 JULI 2017
11.DASAR L.PENG/63/VII/2017 TGL 30 JULI 2017
12.DASAR L.PENG/49/VIII/2017 TGL 31 AGUSTUS 2017
13.DASAR LP/78/IX/2017 TGL 16 SEPTEMBER 2017
14. DASAR L.PENG/94/X/2017 TGL 31 OKTOBER 2017
15. DASAR LP/01/IX/2017/SPK/SEK LONG IRAM TGL 25 SEPTEMBER 2017
#Lilis Sari