GBU Ingkar Janji, Warga Sembuan Pertahankan Tanah

2503

Tak Gentar Sekalipun Hadapi Polisi Bersenjata Parang

0905_Polisi di Lahan Warga Sembuan (2)
DIALOG TERBUKA : Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Kalfaris Triwijaya Lalo (kaos tangan panjang belang-belang) berdialog dengan warga Sembuan di lokasi lahan yang ‘dipantau’ polisi.    ARIFIN/KabarKubar.com

NYUATAN – Ratusan warga Kampung Sembuan Kecamatan Nyuatan bergeming meski harus nyawa dipertaruhkan. Mempertahankan lahan hak milik, tidak gentar meski puluhan polisi berseragam datang dipimpin dua perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Bahkan kabar akan didatangi oknum polisi dari Polda Kaltim, mereka tetap tegak berdiri.

Mereka bawa parang semua. Ada foto-foto kami dapat waktu mereka di lokasi dengan parang-parang di tangan,” ungkap Lansius Lai, Sabtu (9/5/2015) ditemui di rumah kerabatnya di kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Dijelaskan Ariansyah Sian, puluhan polisi dari Polres Kubar datang ke lokasi tanah warga, Minggu (3/5/2015) lalu. Dengan parang di tangan, para polisi hendak menebas tanam tumbuh milik warga di atas lahan yang akan dijadikan akses oleh PT Gunung Bara Utama. “Mereka dipimpin Kasat Reskrim (AKP Kalfaris Triwijaya Lalo) dan Kasubbag Humas (AKP Sarman),” kata pria yang dikuasakan sebagai Koordinator dari 9 kelompok masyarakt yang terdiri dari sekitar 20 kepala keluarga per kelompoknya.

“Kasat bilang ada perintah kapolda ke kapolres untuk membersihkan lahan dari tanaman,” imbuh pria yang akrab disapa Arian. Ia mengatakan dua warga, yakni Samius dan Jersenius Undot langsung menemui Kasat Reskrim. Lalu Arian meminta kedua perwira polisi berpakaian preman itu menjelaskan langsung ke masyarakat. “Saya minta dijelaskan apakah telah ada kesepakatan GBU dengan masyarakat. Kami mohon Polres Kubar bisa memediasi GBU dan masyarakat agar segera kelar urusan ini. Selama ini kami bingung cara bernegosiasi dengan GBU,” katanya di kediaman, Jalan Damai Raya Kelurahan Simpang Raya, Barong Tongkok.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bagian Operasional Polres Kubar Komisaris Polisi Dandy A Yustiawan mengakui kedatangan anggotanya ke lokasi lahan yang disebut sengketa. Namun, ia membantah anggotanya membawa parang. “Benar ada anggota kita kesana, tapi cuma mengecek kondisi di lapangan. Tidak benar ada orang Polda, tapi atas perintah Kapolda untuk memeriksa lokasi. Karena GBU mau jalan (beroperasi),” bebernya, Senin (4/5/2015).

0905_Polisi di Lahan Warga Sembuan (3)
DAMAI : Polisi berpamitan pulang kepada warga Sembuan setelah tidak dapat melaksanakan tugas yang diperintahkan.    ARIFIN/KabarKubar.com

Arian mengungkapkan, lahan milik masyarakat seluas 774 hektar. Sekitar 151 hektar masuk dalam areal Kuasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan GBU. Sebidang 2,27 hektar hendak masuk akses atau jalan perusahaan. Menurut warga, lahan itu tidak termasuk dalam KP GBU. Warga menduga ada ‘permainan’ GBU dengan pihak lain. Sehingga GBU mengklaim semua lahan telah telah dibayar ganti ruginya kepada masyarakat. “Nilainya beda antara yang dibayar dengan harga perusahaan. Ada beberapa warga kampung lain terima Rp 5 juta perhektar. Padahal penerima itu bukan pemilik tanah,” ujarnya.

Hingga saat ini, jelas Arian, warga Sembuan menanti realisasi hasil kesepakatan yang dibuat dalam beberapa kali pertemuan GBU dan masyarakat. Terutama pertemuan di Balikpapan yang dihadiri pejabat Kodim 0912/Kubar dan Polres Kubar, Mei 2013 lalu. Ada juga Kepala Bagian Hukum Setkab Kubar Jannes Hutajulu, Camat Nyuatan Amsal Bolong, Petinggi Sembuan John Yatilius, Sekretaris Lembaga Adat Kampung Sembuan Ratnati dan Ketua RT 2 Sembuan Markus Empeng. Disepakati dari tiga lokasi, Tan Rama dari pihak GBU dan Arian akan menindaklajuti untuk sepakat bernegosiasi. “Setelah itu diadakan pertemuan lagi tapi tidak ada kesepakatan,” katanya seraya menunjukkan dokumen rapat di Balikpapan yang salah satunya berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dan pernah menjabat Kapolda Kaltim.

Situasi terakhir, imbuhnya, GBU telah membuka jalan melintasi lahan tersebut dan melakukan land clearing (pembersihan lahan) di luar serta dalam areal KP. Jalan sepanjang sekitar 100 meter dengan lebar 25 meter di kanan dan 25 meter di kiri. Bahkan GBU telah membangun satu pilar untuk jembatan (fly over). Saat satu pilar lagi hendak dibangun, warga mencegah karena berada di lahan miliknya. “Tahu lokasi digarap di tahun 2013, warga melakukan aksi. Tidak ada penutupan jalan, tapi warga menanam tumbuhan di tanah miliknya. Tanaman itulah yang mau ditebas sekitar 30 polisi berseragam,” pungkasnya.    #Arifin

Komentar

comments