Jadi Tersangka Lagi Karena Simpan Sabu di Rumah

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat berhasil meringkus AR (49) tahun, Selasa 17/10/2017 kemarin. Ia ditangkap karena diduga mencuri di Pastori Gereja Katolik Paroki Kristus Raja, Barong Tongkok, dua pekan lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini dia mendekam di ruang tahanan Polres Kubar.
AR mengaku telah mecuri 2 unit komputer jinjing dan sejumlah peralatan elektronik dari Pastori, Senin 2/10/2017 sekira pukul 12.05 Wita. Warga Mentiong Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai ini pun mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Kubar.
“Dari hasil kerja keras Polisi dalam penyelidikan, tersangka kami tangkap. Barang bukti berupa 1 unit laptop milik korban didapati ada pada pelaku,” ujar Kepala Satreskrim Polres Kubar, AKP Rido Doly Kristian Sigalingging, Rabu 18/10/2017 di ruang kerjanya.
Ditanya soal barang bukti lainnya, AKP Rido Sigalingging mengaku masih melakukan pengembangan kasus pencurian ini. “Kita masih berusaha mengungkap barang bukti lainnya, termasuk kemungkinan penadah barang curian tersebut. Mohon dukungan masyarakat untuk kami bekerja lebih baik lagi,” sebutnya.
Tidak hanya soal pencurian, AR kembali ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu. Sebag, saat dicari ke rumahnya di Mentiong Kampung Jengan Danum, Polisi menemukan sabu yang disimpan istrinya dalam dompet bekas tempat kacamata. Satu poket kecil sabu seberat 0,03 gram dibungkus plastik bening dan seperangkat alat hisap, diamankan sebagai barang bukti.
“Untuk Pencurian, AR dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Dan untuk sementara pelaku kita lakukan penahanan,” pungkas Lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2007 ini.
“Kami sangat berterimakasih atas jerih payah Polisi bisa mengungkap kasus ini, bahkan dapat menemukan pelakunya. Semoga Polisi di Kubar terus menunjukkan kinerja bagusnya, dan kami masyarakat pasti akan tetap mendukung,” kata Marcelinus Muchlis, Anggota Seksi Liturgi Gereja Katolik Paroki Kristus Raja Barong Tongkok.
Terpisah, Kapolres Kubar AKBP Pramuja Sigit Wahono juga mengapresiasi bantuan informasi masyarakat kepada kepolisian. Sehingga petugas bisa mendapatkan titik terang terkait dengan keberadan tersangka AR. Pengungkapan kasus ini juga bentuk kesiapan Polres Kubar melayani masyarakat. “Mari aktif membina keamanan dan ketertiban di lingkungan masing- masing, dengan pendekatan Pencegahan Kejahatan atau Crime Prevention. Contoh kecilnya, dengan memasang kunci ganda pada sepeda motor ketika diparkir,” pesannya. #Bripda Dandi Aryo Wicaksono/Humas Polres Kutai Barat