Terancam Dibui Paling Singkat 5 Tahun

LINGGANG BIGUNG – KABARKUBAR.COM
Dijanjikan akan dinikahi, Bunga (16) akhirnya hamil oleh pacarnya, AY (20). Tapi tak dikira, pemuda yang drop out saat kelas 2 SMP itu tidak mau bertanggungjawab. Alih-alih janur kuning berkibar di depan rumah, Bunga malah harus menanggung malu pada saudara dan para tetangganya. Karena perut makin membesar, ia pun harus berhenti dari sekolahnya, salah satu SMP di kawasan Linggang Bigung.
Saat kehamilannya sudah 3 bulan pada Maret 2017 lalu, Bunga tak juga dapat kabar baik dari AY. Malahan, Juli 2017 tadi, AY juga cuek dengan pertanyaan pihak keluarga Bunga, kapan nikah? Kesal dengan tak jelasnya jawaban AY, akhirnya orangtua Bunga melapor ke Polisi.
Diungkapkan Kepala Polres Kutai Barat, AKBP Pramuja Sigit Wahono, pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Barong Tongkok, Senin 14/8/2017 lalu. Berdasarkan Laporan Pengaduan bernomor LP/10/VII/2017/Kaltim/Res kubar/Sek. Barong Tongkok, yang disampaikan orangtua Bunga, pada Selasa 11/7/2017.
“Pelaku persetubuhan anak di bawah umur telah diamankan Anggota Pos Polisi Linggang Bigung, saat berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Barong Tongkok untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya melalui Kepala Polsek Barong Tongkok, Inspektur Satu Tri Yandi Permana, Selasa 29/8/2017 di ruang kerjanya.
Dibeberkannya melalui PS Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Barong Tongkok, Brigadir Kepala Ratno Trisnawan, kejadian berawal pada September 2016 lalu. Saat Bunga dan AY berkenalan, lalu menjalin hubungan dekat. Kala itu juga, keduanya melakukan hubungan badan di rumah AY di Kampung Linggang Amer. Bunga termakan bujuk rayu AY yang akan menikahinya jika hamil.
“Saat diminta pertanggungjawaban oleh orangtua Bunga, AY tak ada tanggapan. Sampai Juli 2017 tak juga ditanggapi, orangtua korban melapor ke Polisi,” ungkap Bripka Ratno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AY terancam mendekam di penjara paling singkat 5 tahun. Karena dikenakan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 76E dan junto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014. Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. #Sonny Lee Hutagalung