Polisi Dalami Nomor Handphone Yang Ditulis di Secarik Kertas

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tempar parkir di Kantor Badan Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan Daerah yang dulu disebut Bappeda Kabupaten Kutai Barat, mendadak ramai pada Rabu, 5 Agustus 2020 siang. Tengah hari itu, para pegawai di kantor itu mengira ada maling motor yang dipergoki. Sejumlah pegawai akhirnya mengetahui Polisi berpakaian preman menangkap dua pria.
“Kami kaget kok banyak orang di parkiran kantor. Sekalinya Polisi menangkap dua orang. Kami dengar sih, transaksi narkoba,” ungkap seorang pegawai yang tidak mau namanya disebutkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Darwis Yusuf membenarkannya. “Penangkapan sekira pukul 11.30 Wita. Dua pria kita amankan, dan kini berstatus tersangka,” katanya melalui telepon.
Dibeberkannya, tersangka adalah FY berusia 35 tahun, yang tercatat sebagai warga Kampung Muara Jawaq, Kecamatan Mook Manaar Bulatn. Tersangka kedua adalah RD, berumur 27 tahun dan masih satu kampung dengan FY.
Berawal dari penyelidikan Tim Saber Gelap Satresnarkoba Polres Kubar. Atas informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis Sabu. Saat melihat ada dua orang sedang berdiri, dan seorang di antaranya memegang plastik warna biru.
“Karena tampak mencurigakan, dua pria yang belakangan diketahui adalah RD dan FY, langsung ditangkap. Saat mau ditangkap, terlihat FY membuang bungkus plastik yang dipegangnya ke tanah,” terang Iptu Darwis Yusuf.
Mantan Kepala Polsek Loa Kulu, jajaran Polres Kutai Kartanegara ini menjelaskan, Polisi yang berpakaian preman pun meminta tersangka menjumput barang yang dibuang itu. Ternyata sebuah bekas kotak powerbank atau bank daya merek Hippo Power.

Setelah dibuka, di dalamnya terdapat bekas baterai handphone merek Blackberry warna hitam dibungkus kertas bertuliskan Hippo Power warna hijau. Kemudian di dalamnya terdapat satu poket kecil narkotika yang dibungkus plastik klip warna putih.
“Waktu kami tanya, FY mengaku barang tersebut didapat dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi. Barang haram itu diberikan melalui RD yang saat itu juga kami amankan,” beber Iptu Darwis Yusuf.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka digiring ke Markas Komando Polres Kubar di Jalan Gajahmada Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok. Termasuk barang bukti satu poket sabu dengan berat kotor 0,6 gram.
Barang bukti juga berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi KT 5396 PW beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraannya. “Ada juga selembar lembar kertas bertuliskan angka atau nomor Handphone dan nama seseorang dan nama Kampung Muara Jawaq,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kubar.
FY dan RD terancam menjalani hari-harinya di penjara selama 15 tahun. Karena ia dikenakan Pasal 132 subsider Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. #Sonny Lee Hutagalung