Hindari Gratifikasi, Kejari Kubar Peringati Hari Bakti Adhiyaksa Diam-diam

3 views

Tangani 79 Perkara di Periode Januari-Juli 2018

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Peringatan Hari Bakti Adhiyaksa ke-58 tahun 2018 di Kejaksaan Negeri Kutai Barat tampak sangat sederhana. Tanpa keriuhan, para Jaksa, Staf PNS dan Honorer, serta istri dan anak-anaknya mengadakan kegiatan dengan apa adanya. Tidak mengundang tamu, saudara, rekan atau mitra kerja, peringatan HBA diisi internal saja.

Diakui Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi, peringatan kali ini agak berbeda dari sebelumnya. Selain mengikuti arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejari Kubar memang ingin tampil sederhana. Juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti pemberian hadiah dari pihak-pihak lain, yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.



“Ada arahan dari pimpinan agar peringatan dilaksanakan secara sederhana. Dan kita mau peringatan ini cukup sederhana saja,” ujarnya usai kegiatan di Kantor Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Senin 23/7/2018.

Peringatan HBA ke-58 tahun 2018 di Kejari Kubar dihadiri seluruh Jaksa, Staf PNS dan Honorer, para istri dan anak-anaknya. Meski tidak mengundang siapapun, Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Suwandi, dan dua hakim tampak menyambangi Kejari Kubar. Menyampaikan selamat HBA, Suwandi dan kedua anggotanya bercengkerama beberapa saat dengan Kajari dan para Jaksa. “Selamat ya pak, semoga sukses dalam tugas dan terus melayani masyarakat dengan baik,” ujar Suwandi, mewakili seluruh jajaran PN Kubar.

Kepada KabarKubar, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penangangan perkara Tindak Pidana Umum periode Januari hingga Juli 2018 ini mencapai 79 kasus. Itu adalah perkara yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Kebanyakan dari jumlah itu atau 45 persen adalah kasus narkotika. Rinciannya, perkara Narkotika sebanyak 43 kasus, Perlindungan Anak 10 kasus, Kehutanan 4 kasus, Orang dan Harta Benda 18 kasus, serta Keamanan dan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 4 kasus.

“Memang angkanya turun dibanding tahun 2017 lalu. Tapi kita tetap berkomitmen akan memberantas perendaran atau penyalahgunaan narkoba,” kata pria yang menjadi salah satu dari lima Jaksa Peneliti pada kasus Gayus Tambunan tahun 2010 silam.

Resmi menjabat Kepala Kejari Kubar pada Selasa 16 Juni 2015, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja Jaksa. Baik moril maupun hal-hal yang berkaitan dengan data atau informasi dugaan tindak pidana korupsi. “Maaf buat masyarakat Kubar, jika masih ada yang kurang selama ini dari pelayanan kami,” kata Jaksa Senior yang pernah menangani sejumlah kasus besar selama bertugas di Kejaksaan Agung RI.

Dalam upacara di halaman Kantor Kejari Kubar, Kajari menyampaikan lima perintah Jaksa Agung RI. Yang ditelah disampaikan pada Hari Bakti Adhiyaksa, Minggu 22 Juli 2018.

Yakni:

    1. Satukan tekad, sikap, tindakan dan semangat untuk mewujudkan kejaksaan yang dipercaya, dicintai, dibutuhkan dan diinginkan kehadirannya oleh masyarakat ;
    2. Tanamkan integritas dan disiplin tinggi dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab, mengutamakan kejujuran serta menjunjung tinggi kebenaran dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela sebagai insan Adhyaksa yang terpuji, terpercaya dan bermartabat ;
    3. Tingkatkan kemampuan dan profesionalitas agar siap dan mampu mengatasi segala kendala, tantangan dan hambatan demi terlaksananya penegakan hukum yang baik dan benar memenuhi ekspektasi dan harapan besar masyarakat ;



4. Kawal, dukung dan amankan semua program pembangunan yang harus tetap terjaga kelanjutan dan keberhasilannya dengan sungguh sungguh, tanpa pamrih, cemat dan penuh semangat ;

5. Pupuk dan tumbuh kembangkan agar semangat kesatuan persatuan, soliditas dan kebersamaan dalam ikatan jiwa korps Adhyaksa yang kokoh kuat, saling mengingatkan untuk melakukan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara tetap terjaga dan meningkat.

Terhadap sikap Kejari Kubar yang memperingati HBA ke-58 tanpa mengundang pihak manapun, dinilai langkah yang baik oleh masyarakat. Salah satunya, Ketua Umum LSM Gerakan Muda Peduli Rakyat, Philipus Hanyeq. “Kalau mengundang pihak lain, memang bisa mengundang terjadinya gratifikasi. Karena pastilah yang diundang tergerak memberikan hadiah, yang itu termasuk gratifikasi. Jadi Kejari Kubar sudah benar, memperingati HBA dengan diam-diam,” ujarnya. #Sonny Lee Hutagalung


Komentar

comments