Honorer Pernah Dibui, Eh Ditangkap Lagi Karena Mencuri di 2 Toko

17 views

Tertangkap Kamera CCTV dan Diciduk di Rumahnya

Aksi BW saat mengambil bungkusan dari gantungan barang di motor yang terparkir di depan Toko Kurnia Jaya di kawasan Melak Ilir pada Kamis, 14 Mei 2020 pagi. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Entah apa yang merasuki BW. Pria kelahiran Melak 22 Oktober 2000 ini, diketahui mencuri di dua toko. Padahal dia belum lama keluar dari penjara, karena kasus pencurian telepon genggam atau Handphone. Parahnya lagi, dia berstatus pegawai honor salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Tertangkapnya BW berawal dari rekaman kamera tersembunyi atau Closed Circuit Television (CCTV) di dua toko pada Kamis, 14 Mei 2020. Hal itu terungkap dari status yang beredar di media sosial Facebook, menampilkan rekaman aksi pencurian tersebut.



“Ada dua kasus dugaan pencurian diunggah di mesdos. Lalu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Iswanto pada Rabu, 20 Mei 2020.

Kejadian pertama pada pagi hari di depan Toko Kurnia Jaya, Jalan Kapten Piere Tendean RT II Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak. Tampak dalam CCTV, seorang pria mengendarai Honda Scoopy warna merah berhenti di parkiran toko. Beberapa saat kemudian, ia memepet motor yang terparkir, dan mengambil satu bungkusan dari gantungan barang di leher motor. Belakangan diketahui, isi bungkusan adalah beberap bungkus rokok berbagai merek.

Siang harinya, ada lagi tampak seorang pria masuk ke salah satu kios di Jalan Hasanuddin RT 4 Kampung Sumbersari, Kecamatan Barong Tongkok. Hanya beberapa detik, pria tersebut mengambil satu dos minuman ringan dari tumpukan barang. “Kami dapat informasi adanya pencurian dari patroli Tim Siber Tipiter (Unit Tindak Pidana Tertentu),” beber Iptu Iswanto.

Saat mendapat perintah penyelidikan, Anggota Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kubar mengenali wajah pelaku pencurian. Sehingga langsung meluncur ke rumah BW di Jalan Sendawar Raya Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.

BW kembali beraksi pada hari yang sama di toko milik Yayan Pramana di kawasan RT 4 Kampung Sumbersari, Kecamatan Barong Tongkok. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

“Ada anggota Buser kita yang kenal tersangka, karena pernah ditangkap kasus pencurian HP di Melak tahun 2019 lalu. Kalau tidak salah, divonis tujuh bulan penjara. Waktu kami datang ke rumahnya, tidak ada perlawanan,” papar Iptu Iswanto.

Menurut Yayan Pramana, 57 tahun, ia sempat keluar tokonya dan mengejar pelaku. Hanya saja, pelaku langsung tancap gas motornya sehingga tidak terkejar. Seolah menjemput sial, pelaku datang lagi dan kembali mengambil barang yang sama.



“Anak laki-laki saya memosting rekaman CCTV yang dipasang dalam toko saya di Facebook. Tidak lama kemudian, saya didatangi Polisi. Saya lalu membuat laporan pencurian itu ke Polres Kubar,” ujarnya.

BW terancam hukuman penjara selama 5 tahun, karena disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments