Ikuti Aturan Menteri Keuangan, DAU Kubar Rp557 Miliar Tidak Masuk Daftar Penundaan

2 views

Tiga Kriteria Dalam SKB dan PMK 35/2020 Telah Dilaksanakan

Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, Drs. Yacob Tullur, MM. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kabupaten Kutai Barat tidak masuk dalam daftar daerah yang ditunda penyaluran Dana Alokasi Umum atau DAU pada Mei 2020 oleh Pemerintah Pusat. Sebab Kubar mengikuti instruksi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020. Yang mengisyaratkan melakukan realokasi dan refocusing anggaran belanja APBD 2020 untuk penanganan pandemi serta dampak Corona Virus Disease atau Covid-19.

Penundaan DAU dikenakan kepada pemerintah daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD dan belum menyesuaikan tiga kriteria dalam Surat Keputusan Bersama. Antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19.



Juga sebagai bentuk sanksi tidak melaksanakan instruksi dalam PMK 35/2020. Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Menurut Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, Yacob Tullur, ketentuan penundaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020. Yang juga disampaikan resmi oleh Kemenkeu di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2020. Dipublikasikan secara luas oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Senin, 4 Mei 2020.

“Dalam PMK 35/2020, DAU Kubar tercatat senilai Rp557.072.217.000. Karena kita cepat mengikuti instruksi menteri, kita tidak ditunda. Kalau nanti lambat lagi, ya bisa jadi ditunda juga,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerja pada Kamis, 7 Mei 2020.

Secara gamblang, Yacob Tullur menjelaskan kutipan dari Lampiran PMK 35/2020 terkait Rincian Alokasi DAU Kubar tahun anggaran 2020. Yakni:

DANA ALOKASI UMUM
DAU FORMULA DAU TAMBAHAN TOTAL DAU
BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN BANTUAN PENDANAAN PENGGAJIAN PPPK TOTAL DAU TAMBAHAN
Rp553.682.677.000 Rp1.400.000.000 Rp1.989.540.000 Rp3.389.540.000 Rp557.072.217.000

Tiga kriteria evaluasi bagi Pemda yang sudah menyerahkan laporan namun belum memenuhi ketentuan SKB dan PMK 35/ 2020 adalah:

1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah
2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen;
b. penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian; dan/atau
c. perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;
3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.



Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu disampaikan juru bicara Kemenkeu, Rahayu Puspasari dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2020. Lampiran PMK 35/2020 menyebutkan jumlah DAU diterima 34 Pemerintah Provinsi di Indonesia adalah Rp53.475.884.659.000. Sedangkan yang diterima 416 Kabupaten dan 98 Kota senilai R330.905.639.568.000. Total DAU Nasional mencapai Rp 384.381.524.227.000.

“Jika Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada Mei 2020. Tapi jika tidak segera merevisi, dan sampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU tetap ditunda,” jelas Yacob Tullur. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments