Kelompok DMTP Tuntut Ganti Rugi 1.378,63 Hektar

SENDAWAR – Konflik masyarakat Kampung Sembuan Kecamatan Nyuatan dengan PT Gunung Bara Utama belum juga berkesudahan. Perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di kawasan Nyuatan itu belum merampungkan kewajibannya. Yakni menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan seluas 1.378,63 hektar milik Kelompok Dien Melanyur Tamen Putih dengan tujuh ahli warisnya.
Berawal di tahun 2009 silam, lahan kelompok DMTP masuk ke kawasan konsesi GBU. Kemudian terjadi proses awal pengajuan pembebasan lahan tahun 2011 melalui Kepala Divisi Operasional Support GBU, Jaya Hartono. Berlanjut pada 2013 dilakukan perbersihan lahan atau Land Clearing. “Berulangkali mediasi DMTP dengan GBU, tapi tidak ditanggapi perusahaan,” kata Ketua Kelompok DMTP, Norhayati Seriam.
Diungkapkan Yoseba, salah seorang ahli waris dalam kelompok itu, sejumlah pertemuan mediasi dilakukan kedua belah pihak. Sejak dari Kubar hingga ke Mabes Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta. Hanya saja perusahaan tetap ngotot tidak mau menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik DMTP. “Mereka sengaja tidak mau menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kami ribuan hektar itu,” katanya.
Pada Sabtu 7 Juni 2014, Kementerian ESDM melalui Direktorat Mineral dan Batubara Minerba menyurati Bupati Kubar untuk menyelesaikan sengketa ganti rugi lahan tersebut. Namun pada pertemuan di Balai Aji Tulur Jejangkat, Rabu 29 Oktober 2014, GBU dan perwakilan Pemkab Kubar tidak hadir. Kemudian pada Senin 23 Maret 2015, muncul surat Gubernur Kaltim Nomor: 590/1770/Pem.Um.C/III/2015. Berisi permohonan penyelesaian ganti rugi lahan yang ditujukan kepada Bupati Kubar dan sejumlah pihak terkait di Kaltim, utamanya GBU. Namun hingga kini belum juga ada tanggapan penyelesaian dari GBU,” beber Yoseba.
Untuk diketahui lahan seluas 1.378,63 hektar milik Kelompok DMTP dibagi dengan tujuh ahli waris. Yakni Norhayati Seriam dengan luas lahan 600 hektar, Meje seluas 22,04 hektar, Laden Sutra 90,80 hektar, Antonius 176,31 hektar, Syamsudin 200 hektar, Kasnadi 28,21 hektar dan San Usbandi D 261,27 hektar.
Yoseba mengatakan, dalam waktu dekat DMTP akan menemui Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Samarinda. Bahkan menurutnya DMTP juga akan menurunkan massa besar-besaran untuk berunjuk rasa di Kantor Bupati Kubar. Sebab GBU dinilai telah mengingkari janji kepada warga pemilik lahan. #Sari Gunawan Nababan