Kadis, PPK, PPTK dan Kontraktor Bakal Masuk Bui

BARONG TONGKOK – Akhirnya Kejaksaan Negeri Sendawar mengumumkan hasil penyidikan atas dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah. Proyek di Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu itu dibiayai APBD Mahulu tahun anggaran 2013, dengan nilai kontrak Rp. 4.997.089.200. Kasus yang diselidiki sejak pertengahan tahun 2016 lalu itu sudah menetapkan 4 tersangka.
Dibeberkan Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi, keempatnya memiliki peran langsung dalam proyek yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,67 miliar. “Pekerjaannya tidak selesai, tapi uangnya sudah diambil semua, 100 persen dari anggarannya,” ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung ini, Senin 10/7/2017 di ruang kerja.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah BE selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahulu saat itu, VH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, MH yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan S sebagai pelaksana kegiatan. Kerugian proyek jembatan berukuran 14 meter x 8 meter itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kaltim.
Syaried mengakui, ada kemungkinan bertambah tersangka dalam perkara ini. “Kami masih mendalami kasus ini, apakah akan ada tersangka baru,” imbuh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sendawar, Johansen Saputra Parlindungan Silitonga.
Pihak Kejari Sendawar berjanji akan menyelesaikan penyidikan kasus korupsi yang telah ditetapkan tersangkanya. Dalam waktu 2 bulan diperkirakan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, Korps Adhyaksa diminta bergerak cepat dan tepat dalam hal penyidikan. Untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. “Ini salah satu bukti bagi masyarakat, bahwa ada upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan kejaksaan, khususnya Kejari Sendawar di Kejati Kaltim,” sebut Kajari Sendawar, Syarief.
Informasi dihimpun KabarKubar.com, proyek atau kegiatan tersebut bernama Program Pengembangan Jalan dan Jembatan yang dilaksanakan PT Bumi Anugrah Persada. Bersumber dana dari APBD (Dana Perimbangan) tahun anggaran 2015, dengan nomor kontrak: 630/SPK-05/BM-APBD/DPU-MU/VIII/2015. Waktu Pelaksanaan selama 90 hari kalender, yakni 10 Agustus 2015 hingga 08 Desember 2015 dan Masa Pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Dinas PU Mahulu, kegiatan tersebut bernomor: 1.03.01.33.61.5.2
Namun hingga akhir tahun 2016, atau setahun setelahnya, pekerjaan tidak juga rampung. Bahkan diperkirakan baru sekitar 35 persen dari target yang direncanakan. Sementara, Dinas PU Mahulu telah melakukan pembayaran 100 persen kepada pihak Kontraktor Pelaksana. Saptoni sebagai Direktur PT Bumi Anugrah Persada, telah ‘menghilang’ pada akhir tahun lalu. Nomor telepon genggamnya di 085339091444 pun tidak lagi dapat dihubungi KabarKubar.com sejak Oktober 2016.
Dalam dokumen yang didapat KabarKubar.com, pembayaran proyek dilakukan dalam tiga tahap, yakni:
- Rp 417.840,00 sebagai Uang Muka 20 persen. Pembayaran ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 0110/SPM-LS/DPU/2015 tertanggal 23 Desember 2015. Pembayaran ini juga didasari SP2D dengan Nomor 01270/SP2D-LS/PDU/2015 tertanggal 30 Desember 2015.
- Rp 1.729.804.260,00 sebagai Progres 54,61 Pembayaran ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 0247/SPM-LS/DPU/2015 tertanggal 11 Desember 2015. Pembayaran ini juga didasari SP2D dengan Nomor 02348/SP2D-LS/PDU/2015 tertanggal 16 Desember 2015.
- Rp 2.267.867.100,00 sebagai Progres 100 Pembayaran ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 0339/SPM-LS/DPU/2015 tertanggal 23 Desember 2015. Pembayaran ini juga didasari SP2D dengan Nomor 03225/SP2D-LS/PDU/2015 tertanggal 30 Desember 2015. Sonny Lee Hutagalung