Ini Formasi Lengkap 1.209 PPPK Guru, Syarat, Cara Mendaftar, Jadwal dan Unit Penempatan

102 views

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Dijadwalkan Agustus sampai Desember 2021

Antusias para pencari kerja saat melihat pengumuman kelulusan CPNS di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Barat. ARSIP/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia menetapkan 1.443 alokasi di tahun 2021 ini. Jatah itu disediakan untuk pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Sebanyak 1.209 di antaranya diperuntukkan untuk tenaga kependidikan atau guru.

Mereka yang berminat untuk bekerja sebagai guru itu akan diterima sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pendaftaran Seleksinya dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 793 Tahun 2021. Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021. Yang ditetapkan di Jakarta oleh Tjahjo Kumolo pada 29 April 2021.

Berikut ini adalah formasi atau Jabatan, Alokasi PPPK, Nomor Pokok Sekolah Nasional dan Unit Penempatan Tenaga Guru yang tersedia.

Syarat khusus tertuang dalam pemberitahuan yang ditandatangani oleh Bupati Kutai Barat, FX Yapan pada 30 Juni 2021. Yakni Pengumuman Nomor 800/1877BKPPD-TU.P/V/2021. Tentang Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – Guru Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021.

Berikut adalah Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran, Pelaksanaan Seleksi, Ketentuan Lain dan Jadwal Seleksi yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, Yakobus Yamon, alokasi PPPK ini sangat penting. Sebab nantinya bisa memperbaiki kualitas guru yang tidak sesuai latar belakang pendidikan. Misalnya, seorang guru yang kuliahnya agama Kristen, tapi mengajar olahraga. Guru matematika, tapi kuliahnya ekonomi.

Dari alokasi 1.209 guru, disebut hanya untuk sekolah yang ditangani kabupaten. Yakni sekolah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini hingga SMP. Sedangkan SMA adalah kewenangan pemerintah provinsi. “Tidak langsung lulus, karena ada passing grade (nilai ambang batas). Kita belum tahu apakah sekaligus atau bertahap,” katanya. #Andry Anhar

Komentar

comments