Jadi Kewenangan Daerah, 1.217 Rumah Walet Jadi Wajib Pajak

3167

Target Pajak Rp300 Juta di Tahun 2019

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Pajak Sarang Burung Walet di Auditorium Aji Tullur Jejangkat, Kamis 3/9/2019. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Wewenang pemungutan pajak sarang burung walet tadinya di tangan Pemerintah Pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kini wewenang itu dialihkan ke Pemerintah Kabupaten dan Kota. Kabupaten Kutai Barat menargetkan pendapatan sebesar Rp 300 juta dari sektor pajak SBW di tahun 2019.



Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kubar, Yuli Permata Mora, dari target itu telah terkumpul senilai Rp 82 juta atau 27 persen sampai Oktober 2019 ini. “Potensi Pajak SBW yang sudah terdata sebanyak 1.217 wajib pajak,” ujarnya pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Pajak Sarang Burung Walet di Auditorium Aji Tullur Jejangkat, Kamis 3/9/2019.

Berdasarkan iventarisasi data yang diperoleh Bapenda Kubar, ada 541 pemilik bangunan atau rumah walet di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Melak dan Sekolaq Darat. Sebanyak 104 di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kerja Kontrak.

Ia berharap, ASN dapat menjadi teladan dalam hal kepatuhan membayar pajak. Sehingga dapat diikuti dan menjadi motivasi bagi masyarakat umum selaku wajib pajak. Juga menjadi upaya mendukung pelaksanaan pajak SBW perlu disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pemilik SBW. “Agar dipahami tentang tata cara perhitungan dan penyetoran pajak SBW,” jelasnya dalam laporan selaku Ketua Panitia Pelaksana Rakor dan Sosialisasi.

Salah satu bangunan sarang burung walet yang menjadi objek untuk peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak di Kabupaten Kutai Barat. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Bupati Kubar FX Yapan mengatakan, kegiatan ini diharap dapat memberikan pemahaman dan peningkatan kesadaran pemilik usaha SBW. Agar taat dan jadi teladan dalam membayar pajak. Pemda Kubar melalui Bapenda dituntut untuk mendorong kesadaran dan semakin jeli melihat, serta menelaah potensi sumber pajak di Kubar. Terutama yang memiliki potensi luar biasa dalam usaha ekonomi bisnis budidaya dan sarang walet.

“Pemahaman dan peningkatan mengenai budidaya walet dan peraturannya, memberikan dampak positif. Sebab usaha SBW di Kubar mengalami perkembangan yang sangat signifikan,” kata bupati saat sambutan di kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah Yacob Tullur, Asisten, perwakilan OPD, Camat Melak, Barong Tongkok dan Sekolaq Darat.

Dijelaskan bupati, pajak atas SBW merupakan implementasi amanah, dan Kepala Daerah selaku Wajib Pajak. Kemudian menindaklanjuti melalui penertiban Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2019 tentang Harga Pasaran Umum SBW. Perbub ini dimaksudkan untuk mengatur objek pajak maupun subjek pajak serta penerapan dan sistem pemungutan pajak.



Ditegaskannya, membayar pajak bukan suatu pilihan, tapi sebuah kewajiban. Serta perlu sikap yang lebih proaktif dan berkewajiban memajukan Kubar yang merupakan wujud nyata menyukseskan pembangunan berkelanjutan di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. “Kemudian dapat menjadi tolak ukur keberhasilan untuk taraf hidup ekonomi masyarakat yang lebih baik,” urai Yapan. #Lilis Sari

Komentar

comments