Jika Akta Tanah Tidak Terlampir Lengkap, Bisa Masuk Proses Hukum

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Bupati Kubar FX Yapan berharap, dilantiknya 12 Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara semakin mendorong dan memotivasi masyarakat. Untuk memahami tata tertib pertanahan, dan dapat mewujudkan tertib hukum pertanahan di Kubar. Seiring tertibnya berbagai kebijakan pertanahan, pemerintah segera mengimplementasikan.
Dan menyampaikan pesan atau arahan selaku PPAT Sementara. Agar dapat menjalankan tugas dengan optimal dan terus meningkat fungsi atau perannya. Ia tidak henti mengimbau, agar PPAT Sementara mengedukasi masyarakat dengan bersosialisasi terkait pertanahan. Sehingga tumbuh kesadaran, dan terhindar dari sangketa tanah.
Ia menyarankan, agar akta tanah selesai dengan baik, masyarakat diminta sadar pentingnya administrasi pertanahan. Dan berharap masyarakat lebih berinisiatif berkomunikasi dengan pihak terkait. “Semoga dengan kita kerjakan ikhlas, akan membawa hari esok lebih baik daripada hari ini,” pesan Yapan.

Dari 16 camat di wilayah Kabupaten Kutai Barat, 12 di antaranya ditetapkan menjadi PPAT Sementara. Mereka yang memiliki wewenang untuk membuat akta tanah sementara itu, selain Camat Tering, Damai, Linggang Bigung dan Barong Tongkok.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kubar, Andi Bisma, PPAT Sementara berfungsi untuk memastikan peristiwa hukum tanah. Sedangkan akta otentik adalah suatu akta yang terbentuk sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. “Jika dalam akta tanah tidak terlampir lengkap, maka tanah bisa nantinya bisa masuk proses hukum,” ujarnya saat Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan terhadap PPAT Sementara Kantor Pertanahan Nasional Kubar, beberapa waktu lalu.
Dalam acara di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat itu, Andi Bisma menegaskan perlunya meningkatkan peran camat. Dalam penerapan standar pelayanan yang meliputi dasar hukum ekonisme, dan memberikan kepastian sesuai standar pelayanan. Dengan adanya Terobosan dengan intruksi Presiden RI di seluruh Indonesia, membuat bidang pertanahan punya wewenang tanah-tanah yang disahkan kepala kampung atau petinggi.
“Tanah di Kubar harus bersertifikat. Camat akan membantu hal tersebut, karena 1.000 lebih aset tanah yang belum bersertifikat,” tutur Andi Bisma di acara yang dihadiri juga Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim, Mazwar.
Camat Siluq Ngurai, Karlina, yang ikut dilantik menjadi PPAT Sementara, menyadari 16 kampungdi Kecamatan Siluq Ngurai kebanyakan sulit diakses, memastikan kemudahan bagi warga untuk mengurus akta tanah. Agar konflik akibat sengketa tanah bisa diantisipasi dan berimbas bagi peningkatan pendapatan daerah di sektor pajak.
Karlina mengungkapkan, penduduk Siluq Ngurai berjumlah 5.960 jiwa yang terdiri dari 1.661 kepala keluarga, dalam 1.665 rumah. Kampung Lendian Lian Nayuq merupakan kampung terjauh dari ibukota kecamatan, yang berjarak 60 kilometer. “Minimal kita dapat awal ini 50 sertifikat, dan sangat diusahakan sampai akhir tahun ini. Memang masalah dan kendala utama selama ini yang sangat dominan yaitu sulitnya mengurus sertifikat tanah,” ujarnya. #Lilis Sari/Advertorial
