Jadi Ujung Tombak, Ketua RT Butuh Payung Hukum Soal Honor

17 views

Tahun Ini Dialokasikan Lewat Peraturan Bupati

Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Barat selalu bersinergi untuk kepentingan masyarakat melalui kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kepala Kampung atau Petinggi Ngenyan Asa, Pinus, berharap ada aturan khusus soal penghargaan kinerja para aparat kampung seperti ketua rukun tetangga. Setidaknya ada insentif atas kontribusi para ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan di kampung. Sehingga tidak mengganggu pos anggaran kampung yang telah ditentukan peruntukannya oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Ia menjelaskan, anggaran dana desa (ADD) dari Pemerintah Pusat maupun alokasi dana kampung (ADK) dari Pemkab Kubar sudah dibatasi peruntukannya. Jika ADD untuk membiayai pembangunan maupun hal lainnya yang diusulkan warga setempat, ADK untuk operasional kampung. Termasuk membayar honor Petinggi, Sekretaris dan para Kepala Urusan.

Juga honor untuk 5 anggota Badan Perwakilan Kampung, 5 anggota Lembaga Adat dan lembaga lainnya. “Bila berharap dana kampung, itu sudah ada prioritas dan tidak bisa digunakan untuk honor Ketua RT,” ujar Pinus, Sabtu 14/4/2018 dalam obrolan di kediamannya.

Ngenyan Asa yang berpenduduk 2.000 lebih jiwa dalam 360 kepala keluarga, terdapat 10 RT. Dengan total panjang kampung mencapai 4 kilometer, ada banyak persoalan yang menjadi tanggung jawab aparatur kampung, termasuk Ketua RT. Pemerintah diharapkan membuat dasar hukum soal honor, karena RT dipandang berdiri di barisan terdepan mengurus masyarakat.

Petinggi Kampung Ngenyan Asa, Pinus.

“Belum ada payung hukum untuk beri honor RT. Kalau bisa ditampung anggarannya dalam APBD. Kami akan coba bicarakan dengan PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kubar. Karena mereka sebagai sumber informasi dan data,” pungkas Pinus.

Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Kampung dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, FX Sumardi, belum ada aturan terkait honor Ketua RT. Namun selama ini ada kebijakan untuk 834 RT di 190 kampung dan 4 kelurahan dalam 16 kecamatan se-Kubar. “Ada insentif senilai Rp1.920.000 untuk tiap RT dalam setahun,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diatur sebanyak 70 persen untuk kegiatan dan 30 persen operasional. “Awalnya kita sudah perjuangkan, tapi berbenturan dengan PP 47 /2015 itu,” kata Sumardi.

“Nah tahun 2018 ini ada perlakuan khusus, dan ada perbup (peraturan bupati)-nya. Bisa ada tambahan dari sisi 70 persen itu. Besarnya tinggal kesepakatan tiap kampung, setidaknya Rp 500 ribu perbulan,” pungkasnya. #Lilis Sari

Komentar

comments