Jaksa Akan Panggil Tersangka Ruslan, Dugaan Korupsi Witelteram Segera Rampung

15 views

Berkas Perkara Tinus Sudah Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sesaat Tersangka Tinus hendak ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kamis 20 September 2018 sore. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat segera merampungkan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Witelteram yang merugikan negara senilai Rp1,6 miliar. Agar berkas perkara itu secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Kota Samarinda. Salah satu agenda Jaksa, memanggil MS Ruslan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada saudara R. Panggilan kali ini dengan status sebagai tersangka. Kalau sebagai saksi sudah pernah kita mintai keterangan,” ungkap Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat 26/10/2018 melalui sambungan telepon.



Lebih lanjut dijelaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kubar, Indra Rivani, pihaknya berupaya segera merampungkan berkas perkara ini. “Kami juga ingin kasus ini segera tuntas. Karena tersangka T sudah kami tahan sebulan lalu,” katanya seraya menunjukkan dua bundel berkas atas nama Tinus di ruang kerja.

Soal masa penahanan Tinus yang telah lewat 20 hari sejak ditahan pada Kamis 20 September 2018, Indra Rivani mengaku telah memperpanjang masa penahanan. “Tidak kami perpanjang lagi. Nanti tanggal 18 November habis perpanjangan penahanannya yang 40 hari itu. Sebelum itu sudah kami limpahkan (ke Pengadilan Tipikor),” jelasnya kepada KabarKubar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Indra Rivani. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Diberitakan sebelumnya, Tinus akhirnya ditahan Jaksa setelah tiga pekan ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan korupsi di Perusda Witelteram. Mantan Direktur Utama Witelteram tersebut, digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sempaja di Samarinda. Resmi masuk ke bui sekira jam 5 sore, setelah menumpang pesawat Xpress Air dari Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat.

Menurut Syarief, penahanan Tinus didasari pertimbangan Jaksa Penyidik. Sebab ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya. “Sudah pernah mangkir sewaktu kami lalukan pemanggilan. Tersangka ini tidak kooperatif,” ujarnya saat ditanya alasan lain atas penahanan Tinus.

Status tersangka ditetapkan kepada Tinus dan MS Ruslan dalam temuan dana senilai Rp1,6 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu dikuatkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat dengan nilai yang sama belum dipertanggungjawabkan oleh Dirut Witelteram saat itu.



Penelusuran KabarKubar dari berbagai sumber, dugaan korupsi di Perusda Witelteram telah diselidiki Kejari Kubar sejak Juli 2017 lalu. Salah satu bukti yang ditemukan adalah Surat Konfirmasi Piutang yang dilayangkan kepada Penjabat Bupati Mahulu, MS Ruslan. Surat yang ditandatangani Direktur Utama Perusda Witelteram, Syachran Eric Lenyoq, dilayangkan pada tanggal 7 Juni 2017.

Dengan Nomor: 043d/Witelteram-KEU/VI/2017, surat ini meminta klarifikasi adanya Piutang tertanggal 31 Desember 2016 senilai Rp1.050.000.000. Atas dasar bukti administrasi keuangan yang menyebut uang dipinjamkan Dirut Perusda Witelteram kala itu, Tinus. Surat itu ditujukan kepada pejabat bersangkutan dengan CQ atau Casu Quo, dua nama pegawai. Salah satunya menjabat Kepala Bidang di Dinas Perhubungan dan Pariwisata Mahulu kala itu. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments