Jaksa Hadirkan 6 Saksi, Malah Meringankan Dasiman

0 views

Sebut Dilayani Baik dan Tidak Ada Kerugian Perusahaan

BARONG TONGKOK – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sendawar terus mencecar sejumlah pertanyaan kepada enam saksi untuk membuktikan dakwaan kepada Arief Dasiman. Namun seluruh saksi yang dihadirkan pada sidang, Selasa (9/6/2015), justru meringankan warga Kampung Mantar Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat. Pasalnya, seluruh saksi menyebut tidak kerugian perusahaan dalam kasus penahanan pupuk oleh terdakwa. Dasiman didakwa melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan.

Pada sidang yang dimulai pukul 13.57 wita itu, saksi dihadirkan JPU adalah Atin (32), M Syarif Lubis (33), Morten Hutaglung (24), Sahrul (43) Apat Haholongan (36) dan Kasrul (24). Sidang dengan berkas perkara bernomor 38/PID.B/2015/PN SDW itu dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kubar, Wisnu Rahadi. Hakim anggota adalah Parlin Mangatas Bona Tua dan Andreas Pungky Maradona. Sidang dihadiri puluhan warga Kampung Mantar dan dikawal ketat 13 personil polisi yang dipimpin Ipda N Ardinjanto. Sebanyak 11 diantaranya adalah personil Polres Kubar dengan enam berseragam dan bersenjata laras panjang, sisanya berpakaian preman. Dua lainnya adalah personil Brigade Mobil yang sehari-harinya ‘ditugaskan’ mengamankan PT Ketapang Penghijau Lestari.

Jaksa Nur Ruri yang didampingi Dedi menyinggung kejadian Sabtu 10 Januari 2015 yang menjadi sebab Dasiman ditahan polisi. Saksi Morten selaku Kepala Gudang mengakui mengetahui tiga unit truk pengangkut pupuk dari Samarinda tertahan di Mantar, dari laporan telepon. Lokasi berjarak sekitar 10 kilometer dari areal kantor KPL. Saksi Syarif sebagai Kepala Tata Usaha juga mendapat laporan dari Apat yang bertugas sebagai tenaga keamanan perusahaan perkebunan sawit itu.

“Saya tidak mengecek ke lokasi, tapi dapat laporan truk CV Amandira yang bawa pupuk ditahan pak Dasiman. Tiga truk mengangkut 19,5 ton pupuk,” jawab Syarif Lubis. “Saat kejadian saya tidak di lokasi, Senin (12/1/2015) baru ke lokasi, itupun cuma lewat, tidak singgah,” sahut Atin yang juga tenaga keamanan atau security KPL .

Dijelaskan Kasrul, ia mengemudikan truk bernomor polisi KT 8761 LP dari Balikpapan. Pupuk dimuat di Samarinda, dan berkonvoi dengan dua truk lainnya. Tiap truk dimuat sekitar 100 karung berbobot masing-masing 50 kilogram. Ia mengaku panik sehingga menuruti permintaan Dasiman untuk memundurkan truk saat melintas di depan rumahnya. “Terdakwa sendirian menyuruh kami mundur. Parangnya di pinggang, tapi tidak dicabut, masih di sarungnya,” katanya. “Kami dilayani pak Dasiman, dikasih makan, disuruh mandi. Setelah dua hari pupuk diturunkan dan truk kembali ke Balikpapan. Tidak ada ancaman, cuma disuruh mundur.”

Sahrul, kernet Kasrul juga menyaksikan hal sama. Ia mengakui Dasiman hanya menyuruh mundur dengan gerakan tangan, tidak mendekati truk. “Memang bawa parang, tapi di pinggang. Kan sudah umum masyarakat kampung bawa parang. Saya tidak lihat pak Dasiman keluarkan parang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, esok harinya mereka dipinjami motor oleh terdakwa untuk menuju kantor KPL. Sehari sebelumnya, dua supir truk lainnya juga dipinjami motor. “Kami diajak istirahat di kamar, nggak pernah dibentak atau dimarahi. Kalau kalian mau pulang, silahkan bawa truk, tapi pupuk diturunkan,” kisah Sahrul, seraya mengatakan, Selasa (13/1/2015) sekira jam 6 pagi ia dan Kasrul kembali ke Balikpapan membawa truk. “Pupuk nggak busuk, masih bisa digunakan, karung pun nggak rusak.”

Saat ditanya Hakim Pungky Maradona, siapa yang akhirnya membawa pupuk masuk ke perusahaan, tidak satupun saksi yang tahu. “Apakah selama dua hari (pupuk ditahan terdakwa) itu kepala gudang harus bayar gaji karyawan bongkar muat yang tidak bekerja?” katanya.

“Ada tenaga bongkar muat yang juga bekerja menyemprot, membabat dan tetap bekerja meski ada penahanan pupuk. Kesepakatan dengan pihak ekspedisi dibuat kepala tata usaha (Syarif). Ada tiga unit truk yang sudah sampai dan pupuk masuk ke gudang dulu, belum kadaluarsa. Jumlah pupuk pas, tidak ada kerugian,” ungkap Morten yang berasal dari Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sidang yang beragendakan mendengar kesaksian para saksi yang dihadirkan JPU berakhir pukul 15.40 wita.   #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments