Jalan Rusak Parah, Warga Bilem-Lingau Menjerit

0 views

Harap PU Kaltim dan Kubar Turun Tangan

ISTIMEWA-FACEBOOK.COM

NYUATAN – KABARKUBAR.COM
Jalan Poros Bigung-Lingau semakin parah kerusakannya. Terlebih di musim penghujan di seantero Kabupaten Kutai Barat beberapa pekan ini. Akses utama bagi warga Kampung Lakan Bilem dan Intu Lingau di Kecamatan Nyuatan itu pun tampak kondisinya seperti 15 tahun lalu. Lebih dari seribu penduduk di dua kampung itu pun menjerit.


“Sekarang, kalau ada yang sakit dan akan bawa ke rumah sakit di Sendawar (kawasan Ibukota Kubar), akan memakan waktu berjam-jam. Kadang mobil sangkut di lumpur jalan itu, dan harus ditarik keluar pakai mobil lainnya. Sudah bertahun-tahun jalan itu berlumpur,” ujar Sinar (36), Putra Intu Lingau yang kini berdomisili di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.

“Sebenarnya dulu sudah dikeraskan oleh pemerintah pakai batu kerikil. Tapi karena tidak ada perawatan bertahun-tahun, ya sekarang ini parah hancur, berlubang dan berlumpur,” imbuh Sinar.

ISTIMEWA-FACEBOOK.COM

Tidak hanya berlumpur, akses menuju Kecamatan Linggang Bigung dan Ibukota Sendawar itu terdapat ratusan titik berlubang dalam. Bahkan sebagian ruas jalan masih berupa tanah kuning. Warga nyaris putus asa, karena belum ada peningkatan kualitas jalan itu. Di musim hujan begini, masyarakat setempat dipaksa berjibaku melewati medan berat.

“Dua bulan lalu kerusakan pasrah jembatan anak Sungai Nyuatan di Dusun Batu Apoy. Tapi sekarang dalam pembangunan oleh Pemkab Kubar. Sekarang malah badan jalan antar dua kampung itu benar-benar hancur berlumpur,” ungkap Noradi Yasir (43), yang belakangan ini rutin membeli durian di Intu Lingau.


Menanggapinya, Ketua Investigasi Lembaga Pemberantas Korupsi Kaltim, Bambang S, menyebut rusaknya akses Bilem-Lingau, turut prihatin. Sulitnya melintas jalur itu, membuat anjlok perekonomian masyarakat di dua kampung yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. “Sekarang kondisi rusaknya memang parah. Tidak ada jalan lain, Pemkab Kubar dan Pemprov Kaltim harus segera turun tangan. Untuk menganggarkan, dan segera memperbaiki satu-satunya akses urat nadi ekonomi warga dua kampung,” katanya.

Menurut Bambang, semua biaya perawatan dan perbaikan Jalan Bilem-Lingau berada di Dinas Pekerjaan Umum Kubar. Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 631/KPTS/M/2009 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya. Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan, diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Nomor: 22 tahun 2009. Yaitu penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2) menyatakan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus ada pemberitahuan kepada masyarakat. “Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” terang Bambang.
Sonny Lee Hutagalung


Komentar

comments