Jamin Kepastian Hukum, 1.335 Sertifikat Tanah Dibagikan di 16 Kampung

17 views

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Perwakilan penerima 1.335 Sertifikat Tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bersama Bupati Kutai Barat FX Yapan, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Aswar dan Kapolres Kubar AKPB Roy Satya Putra. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Warga di 16 kampung dalam wilayah lima kampung menerima 1.335 Sertifikat Tanah untuk rakyat. Sertifikat diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Aswar, dan Bupati Kutai Barat, FX Yapan. Pembagian sertifikat tersebut merupakan realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.



Dikatakan Aswar, penyerahan sertifikat kali ini merupakan satu-satunya kegiatan massal di Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan instruksi Presiden RI kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN, untuk melaksanaan pendataan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.

Program tersebut harus tuntas pada tahun 2025. Di Kubar sendiri, direncanakan sebelum tahun 2024 harus terdaftar atau bersertifikat. “Sertifikat bermanfaat sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik lahan,” pesan Aswar kepada seluruh penerima sertifikat tanah di Alun-alun Itho Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada Selasa, 10 Desember 2019.

Tahun 2019 ini, kata Aswar, Presiden Joko Widodo menargetkan 11 juta pemberian sertifikat tanah gratis dengan menyelesaikan pendaftaran pendataan sertifikasi  tanah. “Saya berpesan agar sertifikat dapat disimpan dengan aman. Jangan di-laminating harus difotocopy sebelum disimpan,” katanya dalam acara yang dihadiri Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra dan masyarakat penerima sertifikat.

Bupati Kutai Barat, FX Yapan, menyerahkan Sertifikat Tanah di Alun-alun Itho, Perkantoran Pemkab Kubar pada Selasa, 10 Desember 2019 pagi tadi. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Bupati Kubar mengapresiasi Kanwil BPN RI Provinsi Kaltim dan Badan Pertanahan Kubar. Ia mengatakan, Pemkab Kubar berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program PTSL. Guna mengurangi sengketa tanah yang kerap terjadi dalam masyarakat.

Hal itu sejalan dengan Intruksi Presiden RI melalui Peraturan Menteri ART/BPN Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ART/BPN Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. “Jagalah dengan baik, jangan titipkan kepada orang yang tidak bertanggungjawab,” pesannya kepada para penerima sertifikat saat sambutan.



Dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan Kubar, Idrus Alaydrus, penerima sertifikat tersebar di 16 kampung. Rinciannya;

  1. Kampung Tering Seberang di Kecamatan Tering
  2. Kampung Rejobesuki dan Muara Asa di Kecamatan Barong Tongkok
  3. Kampung Muut dan Dempar di Kecamatan Nyuatan
  4. Kampung Srimulyo, Sumber Bangun, Sumber Rejo, Sekolaq Oday dan Sekolaq Muliaq di Kecamatan Sekolaq Darat
  5. Kampung Minta, Tanjung Haur, Penyinggahan Ilir, Penyinggahan Ulu, Bakung dan Loa Deras di Kecamatan Penyinggahan.

Pada acara tersebut dilaksanakan pula Sosialisasi dan Dialog Fasilitasi Akses Reform oleh Kementrian ATR/BPN, Disperindagkop Kubar dan Bank BRI Cabang Melak. #Lilis Sari

Komentar

comments