Jamri Lessa Ditahan, Ini Kronologi dan Sangkaannya

10551

Diduga Terkait Status Facebook di Grup Keluhan & Saran Warga Kubar & Kaltim Ibu Kota NKRI

Jamri dengan didampingi Yunanto selaku Penasihat Hukum, saat memenuhi panggilan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar pada Jumat, 13 Juli 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Jamri resmi ditahan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Barat. Warga RT 5 Kampung Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat ini ditahan usai memenuhi panggilan Penyidik pada Rabu, 23 September 2020 sekira pukul 12.15 Wita. Pegiat Media Sosial itu kini mendekam di ruang tahanan Polres Kubar.

“Ya (ditahan), jam 12an tadi,” ungkap Yunanto, Penasihat Hukum yang mendampingi Jamri saat dimintai keterangan di ruang Penyidik Satreskrim Polres Kubar.

Yunanto menjelaskan, pemeriksaan siang itu adalah lanjutan dari sebelumnya pada Senin, 13 Juli 2020. Selaku Kuasa Hukum, Yunanto mendampingi Jamri sejak awal. Pria dengan nama akun Facebook, Jamri Lessa itu diperiksa tidak lama. Karena hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya.

“Tidak lama, karena hanya melengkapi, tidak ada yang dirubah. Tidak tahu ditahan untuk berapa lama, yang jelas mulai siang tadi,” katanya kepada KabarKubar melalui sambungan telepon.

Jamri saat memenuhi panggilan mengaku siap ditahan. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Jamri ditahan berdasarkan Surat Nomor: B/65/IX/2020/Reskrim tertanggal 23 September 2020, Perihal Pemberitahuan Penangkapan Tersangka Jamri. Yang juga memberitahukan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/70/IX/2020/Reskrim tertanggal 23 September 2020, tentang Penangkapan terhadap Jamri.

“Suratnya ditujukan kepada keluarga Jamri. Masih soal ITE (Undang-Udang Informasi Dan Transaksi Elektronik) yang lalu,” tegas Yunanto.

Dalam surat disebutkan, yang bersangkutan diduga telah melakukan perkara pidana. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan/atau Pasal 14 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ya mas. Release (rilis) resmi nunggu Ka (Kepala Polres Kubar) ya mas,” ujar Kepala Satreskrim Polres Kubar, Inspektur Polisi Satu Iswanto. Seraya membenarkan Jamri tersangkut kasus yang sebelumnya telah membuat Jamri diperiksa oleh Penyidik.

Status yang disebut membuat Jamri harus menghadapi proses hukum. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

Sebelumnya diberitakan KabarKubar, Jamri yang lahir di Sakaq Tada, 1 Januari 1969, dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu. Ia dilaporkan ke Polisi dalam perkara tindak pidana terkait berita bohong atau hoax dan mencemarkan nama baik.

Ia diperiksa atas Surat Panggilan Nomor: Spgl/79/VII/2020/Reskrim, yang meminta menghadap Penyidik Satreskrim pukul 09.00 Wita pada Senin, 13 Juli 2020. Menurut Jamri, pada Kamis, 9 Juli 2020 siang, ia didatangi sejumlah Polisi dari Polres Kubar yang dipimpin Kepala Satreskrim, Iptu H Iswanto.

Bersama Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Arianto. “HP (handphone) saya disita, dan akun Facebook juga disita. Ada pak Ketua RT kami dibawa mereka,” ujarnya seraya menunjukkan dokumen penyitaan.



Dokumen dimaksud adalah Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/86/VII/2020/Reskrim yang ditandatangani Ipda Arianto SH MH. Dengan seorang saksi dari Polres Kubar, serta Juwadi Bali selaku Ketua RT 5 Kampung Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat.

Tertera dalam surat, telah diterima satu unit handphone merek Samsung warna putih Tipe JIIIFD5. Juga mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI handphone tersebut.

Jamri juga menunjukkan tangkapan layar atau ScreenShoot status di Grup Keluhan & Saran Warga Kubar & Kaltim Ibu Kota NKRI. Status yang diduga menjadi objek perkara itu diunggah pada Jumat, 29 Mei 2020 pukul 22.06 Wita. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments