Jamri Lessa Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kapolres Kubar

33 views

AKBP Roy Satya Putra: “Saksi ada sembilan orang yang diperiksa, dan tiga ahli,”

Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, menunjukkan barang bukti yang disita dalam perkara yang menjerat JL pada perkara dugaan tindak pidana Informasi Dan Transasksi Elektronik. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra mengumumkan status tersangka terhadap Pegiat Media Sosial, Jamri. Pria berusia 51 tahun itu disangkakan melakukan tindak pidana terkait Informasi Dan Traksaksi Elektronik. Jamri telah ditahan sejak kemarin, dan terancam hukum 10 tahun penjara.

Menurut Kapolres Kubar, Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan S selaku Kuasa Hukum seorang Auditor di Kubar. Auditor tersebut merasa keberatan atas postingan tersangka dan melapor ke Polisi. Atas Laporan Polisi yang dibuat pada Jumat, 3 Juli 2020, kemudian dilakukan Penyelidikan.

Polisi akhinya meyakini perkara tersebut bisa ditingkatkan statusnya. Lalu pada Rabu, 23 September 2020 dimulai status Penyidikan. Hal itu setelah dipenuhi syarat sedikitnya dua alat bukti. Antara lain keterangan saksi, keterangan surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan tersangka.

“Kemarin sudah kami lakukan penahanan. Tersangka berinisial JL, umur 51 tahun. Disita sebuah handphone, akun Facebook, kartu telepon dan screenshoot postingan JL,” ungkapnya dalam Keterangan Pers di Markas Polres Kubar pada Kamis, 24 September 2020.

Dijelaskan Roy Satya Putra, pihaknya menjalankan proses hukum dengan profesional dan proporsional. Serta telah melakukan pemeriksaan sejumlah ahli untuk menentukan perkara yang akan disidik. Sebab menurutnya, setiap tindak pidana tertentu atau tindak pidana khusus, harus dilengkapi dengan keterangan ahli.

Sesuai data Polisi, JL baru sekali diproses perkara terkait pengaduan S. “Saksi ada sembilan orang yang diperiksa, dan tiga ahli,” bebernya. Ia didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, Iptu Iswanto, dan Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Kubar, Ipda Arianto.

Diakuinya, proses perkara tersebut memakan waktu lama. Karena harus berkoordinasi dengan para ahli di Surabaya, Jakarta dan Samarinda. Juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa admin grup Facebook, yang mengakui JL benar memposting. “Ada ancaman pidana maksimal 10 tahun,” tegas Roy Satya Putra.

Diduga Mencemarkan Nama Baik dan Sebar Hoax, Jamri Lessa Penuhi Panggilan Polisi

Mantan Kapolres Paser ini berpesan kepada masyarakat Kubar. Agar dalam memposting di media sosial, sebaiknya harus betul-betul memperhatikan etika dan kaedah hukum. Agar tidak menyinggung orang lain, kelompok atau suku atau apapun.

Diharapkan masyarakat Kubar lebih bijak menggunakan sarana media sosial. Agar tidak harus berhadapan dengan hukum. “Dan kita harus tahu, sebelum di-sharing (dibagikan), sebaiknya kita saring lebih dahulu. Apakah akan menimbulkan permasalahan hukum atau tidak,” pesannya.

Sebelumnya KabarKubar memberitakan Jamri resmi ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kubar. Warga RT 5 Kampung Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat ini ditahan usai memenuhi panggilan Penyidik pada Rabu, 23 September 2020 sekira pukul 12.15 Wita.

“Ya (ditahan), jam 12an tadi,” ungkap Yunanto, Penasihat Hukum yang mendampingi Jamri saat dimintai keterangan di ruang Penyidik Satreskrim Polres Kubar.

Yunanto menjelaskan, pemeriksaan siang itu adalah lanjutan dari sebelumnya pada Senin, 13 Juli 2020. Selaku Kuasa Hukum, Yunanto mendampingi Jamri sejak awal. Pria dengan nama akun Facebook, Jamri Lessa itu diperiksa tidak lama. Karena hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya.

Kapolres mengatakan, JL terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas laporan S selaku Kuasa Hukum seorang Auditor di Kubar. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

“Tidak lama, karena hanya melengkapi, tidak ada yang dirubah. Tidak tahu ditahan untuk berapa lama, yang jelas mulai siang tadi,” katanya kepada KabarKubar melalui sambungan telepon.

Jamri ditahan berdasarkan Surat Nomor: B/65/IX/2020/Reskrim tertanggal 23 September 2020, Perihal Pemberitahuan Penangkapan Tersangka Jamri. Yang juga memberitahukan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/70/IX/2020/Reskrim tertanggal 23 September 2020, tentang Penangkapan terhadap Jamri.

“Suratnya ditujukan kepada keluarga Jamri. Masih soal ITE (Undang-Udang Informasi Dan Transaksi Elektronik) yang lalu,” tegas Yunanto.

Dalam surat disebutkan, yang bersangkutan diduga telah melakukan perkara pidana. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Diduga juga melakukan Pasal 14 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jamri Lessa Ditahan, Ini Kronologi dan Sangkaannya

Jamri yang lahir di Sakaq Tada, 1 Januari 1969, dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu. Ia dilaporkan ke Polisi dalam perkara tindak pidana terkait berita bohong atau hoax dan mencemarkan nama baik.

Ia diperiksa atas Surat Panggilan Nomor: Spgl/79/VII/2020/Reskrim, yang meminta menghadap Penyidik Satreskrim pukul 09.00 Wita pada Senin, 13 Juli 2020. Menurut Jamri, pada Kamis, 9 Juli 2020 siang, ia didatangi sejumlah Polisi dari Polres Kubar yang dipimpin Kepala Satreskrim, Iptu H Iswanto.

Bersama Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Arianto. “HP (handphone) saya disita, dan akun Facebook juga disita. Ada pak Ketua RT kami dibawa mereka,” ujarnya seraya menunjukkan dokumen penyitaan.



Dokumen dimaksud adalah Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/86/VII/2020/Reskrim yang ditandatangani Ipda Arianto SH MH. Dengan seorang saksi dari Polres Kubar, serta Juwadi Bali selaku Ketua RT 5 Kampung Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat. Tertera dalam surat, telah diterima satu unit handphone merek Samsung warna putih Tipe JIIIFD5. Juga mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI handphone tersebut.

Jamri juga menunjukkan tangkapan layar atau ScreenShoot status di Grup Keluhan & Saran Warga Kubar & Kaltim Ibu Kota NKRI. Status yang diduga menjadi objek perkara itu diunggah pada Jumat, 29 Mei 2020 pukul 22.06 Wita. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments