Jannes-Bungas Digugurkan, KPU Disebut Masuk Angin

4 views

Paron Akui Rekomendasi DPP PBB Sah

3107_Jannes-Bungas dan tim di KPU Mahulu
DEBAT : Pasangan Jannes Hutajulu dan Hendrik Bungas Nipon beserta tim berdialog keras dengan Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik dan Sekretaris KPU Mahulu Surang serta staf di lantai II kantor KPU Mahulu, Selasa (28/7/2015).    SONNY LEE HUTAGALUNG/KabarMahulu.com

LONG BAGUN –  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu menyatakan pasangan bakal calon Jannes Hutajulu dan Hendrik Bungas Nipon tidak lolos verifikasi berkas. Pasangan yang sedianya diusung lima partai politik ini dinyatakan gagal melangkah ke tahap berikut proses Pilkada Mahulu. Alasannya, sejumlah surat keputusan maupun rekomendasi dari tingkal DPP, DPW atau DPC parpol tidak lengkap. Hanya berkas dari Partai Amanat Nasional yang disebut memenuhi syarat.

Keputusan yang disaksikan dan ditandatangani langsung Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik, itu pun kontan dipertanyakan pasangan Jannes-Bungas dan timnya. “Taufik itu mungkin masuk angin atau kebanyakan minum Antangin (produk obat masuk angin),” ujar Sekretaris DPD PAN Kutai Barat, H Eddy Akhmadi.

Pria yang akrab disapa Haji Adi ini mengatakan, penolakan KPU terhadap berkas pendaftaran pasangan Jannes-Bungas adalah sebuah kesalahan. Menurutnya, masih ada waktu untuk perbaikan berkas yang disampaikan. Jika ada tandatangan pengurus parpol di DPC, DPD dan atau DPW, masih bisa dilengkapi sesegera mungkin. Pihak DPP kelima parpol juga telah berkordinasi dengan DPC. Namun sulitnya jalur komunikasi akibat lemahnya jaringan telekomunikasi di Mahulu menjadi kendala. “Pasangan Jannes-Bungas dipanggil DPP parpol ke Jakarta, besok keduanya berangkat bersama tim,” jelasnya.

Senada dengan Haji Adi, Ketua DPD II Golkar Mahulu, Andi Liing, mengaku akan melakukan gugatan hukum terhadap KPU Mahulu. Menurutnya, proses penerbitan surat keputusan atau rekomendasi bagi pasangan balon kepala daerah di masing-masing DPP parpol sangat rumit. Ditambah lagi regulasi terkait Pilkada juga kerap berubah. Sehingga ada pengurus parpol di daerah ada yang belum sempat ditemui untuk membubuhkan tandatangan. “KPU harus memahami proses di DPP parpol. Ada SK atau rekomendasi dari DPP parpol yang baru terbit dini hari pada tanggal 28 Juli, sehingga belum semua pengurus DPD atau DPC yang bertandatangan,” katanya.

Meski ikut kecewa, Ketua DPC Partai Bulan Bintang Mahulu, Melkior Paron Tingang mengakui sikap KPU Mahulu tidak salah. Faktanya sejumlah SK atau rekomendasi parpol tidak lengkap ditandatangani ketua dan sekretarisnya. Termasuk berkas dari PBB yang hanya ditandatangani dirinya selaku ketua. Sedangkan sekretarisnya (Saptoni), belum membubuhkan tandatangan. “Ini miskomunikasi, padahal Saptoni ada saat tim Jannes-Bungas tiba di Ujoh Bilang. Mereka bertemu di dermaga saat Saptoni mau milir, tapi lupa minta tandatangannya. SK rekomendasi DPP PBB itu sah dan ditandatangani pak Yusril (Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra),” jelasnya.

Saat pendaftaran di KPU Mahulu, jelas Paron Tingang, pengurus PKPI hadir. Tapi rekomendasi DPP PKPI tidak ada. Sedangkan dari Golkar hanya ada rekomendasi dari kubu Agung Laksono. Sedangkan sesuai kesepakatan islah bersama kubu Aburizal Bakrie, harus ada rekomendasi dari kedua kubu. “Sikap KPU Mahulu sudah benar,” ujar pria yang juga anggota DPRD Mahulu.

Diberitakan sebelumnya, Jannes-Bungas dinyatakan gagal dalam verifikasi berkas persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu. KPU Mahulu menyampaikan keputusan kepada pasangan dan tim pemenangannya sekira pukul 04.40 wita, Rabu (29/7/2015). Alasan KPU Mahulu, sejumlah berkas persyaratan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Menurut Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik, hanya satu partai politik yang berkasnya memenuhi syarat, yakni PAN. Sedangkan PBB, PKPI, Hanura dan Golkar dinyatakan tidak lengkap. Ada yang tidak dilengkapi surat keputusan atau rekomendasi dari DPP atau DPW maupun DPD parpol bersangkutan. “Ada SK dari DPC parpolnya, tapi tandatangan ketua dan sekretaris tidak lengkap. Ada tandatangan sekretaris, tapi ketua tidak ada, juga sebaliknya. Kami membantu dan melayani siapa saja, tapi regulasi harus kami patuhi,” kata Taufik. Ia menyampaikan keputusan tersebut didampingi Sekretaris KPU Mahulu, Surang, serta dua anggota Panwaslu Mahulu, Thomas Ding dan Evi Yustina Ligit.   #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments