Jelang Pemilu 2019, 12 Parpol Diverifikasi Ulang

7 views

30 Januari Sampai 1 Pebruari 2018

Divisi Hukum KPU Kabupaten Kutai Barat, Arkadius Hanye. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat akan memverifikasi ulang 12 partai politik. Mulai Selasa 30/1/2018 besok, hingga Kamis 1/2/2018 nanti, tahapan akan dilakukan sebagai pelaksanaan hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi. Yang mewajibkan verifikasi semua parpol bakal peserta Pemilihan Umum tahun 2019 mendatang.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, parpol yang pernah diverifikasi dan lolos tidak dilakukan verifikasi. Namun hasil Judicial Review yang diajukan ke MK, diputuskan jika semua parpol wajib diverifikasi kembali.

Menurut Ketua KPU Kubar, FX Irianto, di Kubar terdapat 10 parpol. Dua parpol lagi, yakni Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia melakukan perbaikan. Sehingga seluruh parpol peserta Pemilu 2019 harus mengikuti verifikasi. “Jadwal verifikasi bagi 12 parpol lama di tingkat nasional dan provinsi akan dilakukan serentak mulai besok pada pukul 10.00 Wita,” ujarnya didampingi Divisi Hukum KPU Kubar, Arkadius Hanye, Senin 29/1/2018 siang.

Perwakilan 12 partai politik usai menghadiri undangan KPU Kabupaten Kutai Barat, terkait jadwal verifikasi mulai besok hingga 1 Pebruari 2018. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Dijelaskan Arkadius Hanye, jadwal tersebut telah disampaikan kepada perwakilan 12 parpol yang seluruhnya siap diverifikasi. Jadwal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018. Yang menginstruksikan jadwal verifikasi keanggotaan dan berkas administrasi kelengkapan lainnya bagi seluruh parpol di tingkat kabupaten dan kota.

Beda dengan PSI dan Garuda, akan dilakukan verifikasi pada pukul 16.00 Wita. Dengan hadirnya 5 Komisioner KPU Kubar dan 5 tim, verifikasi dipastikan akan selesai pada tengah malam besok. Sesuai isi dalam undangan kepada masing-masing parpol, KPU Kubar meminta parpol mempersiapkan diri. “Khusus Partai Hati Nurani Rakyat akan diverifikasi di hari terakhir. Sebab sedang ada rapat kerja di provinsi besok, sehingga ketua, sekretaris dan bendaharanya berhalangan,” jelas Arkadius Hanye.

Ditambahkan Komisioner KPU Kubar, Suhaimi, skema verifikasi berlaku sama seperti verifikasi sebelumnya. Pertama kepengurusan, yakni Surat Keputusan yang menyangkut nama ketua, sekretaris dan bendaraha pada kepengurusan DPD. Juga domisili dan surat keterangan domisili kantor atau sekretariat parpol.

Soal keterwakilan 30 persen perempuan, diakui Suhaimi, tidak wajib bagi kepengurusan di tingkat kabupaten. Sesuai PKPU Nomor Nomor 6 Tahun 2018, verifikasi dilakukan di kantor atau sekretariat tetap parpol. “Bagi anggota parpol di atas 100 orang, maka sampel harus 5 persen diserahkan kepada KPU,” ungkapnya. #Lilis Sari

Komentar

comments