Setiap TPS Dibatasi 300 Pemilih

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat menginstruksikan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kubar melakukan pemetaan di tiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Hal ini berkaitan dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS untuk Pemilihan Umum tahun 2019 mendatang. Selain pertambahan pemilih dari hasil perpindahan, data pemilih pemula menjadi salah satu fokus untuk DPS.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Tentang Pemuktahiran Data Pemilih Menuju DPS Pemilu 2019, Kamis 31/5/2018 di Kantor KPU Kubar, Kelurahan Barong Tongkok. Rakor tersebut dihadiri Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Kubar, Isak Pongsama, serta Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Kubar, AKP I Gde Dharma Suyasa.
“PPK yang hadir adalah mereka yang akan bertugas pada Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden tahun 2019. Dan saat ini masih bertugas untuk penyelenggaraan Pilgub Kaltim tahun 2018,” ungkap Ketua KPU Kubar, Fransiskus Xaverius Irianto, saat memimpin rakor.
Irianto mengakui tugas diemban para penyelenggara Pemilu cukup berat. Namun, ia berharap seluruh Komisioner, Staf dan para anggota PPK, PPS (Panitia Pemungutan Suara), serta seluruh yang terlibat dalam Pemilu agar tetap semangat bekerja. “Sebentar lagi kita akan melakukan Verifikasi Faktual bagi Calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Meski bulan ini bulan puasa, tetapi kita bekerja. Itulah konsekuensi kita sebagai penyelenggara,” pesannya.
Dari Rakor terungkap, setiap KPU kabupaten dan kota menurunkan DPT Pemilihan tahun 2018 dan pemilih pemula tahun 2019 kepada PPS melalui PPK. Lalu PPS diminta segera memetakan jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 pemilih. Dan menambahkan pemilih pemula untuk Pemilu 2019. PPS disilahkan mengundang tokoh masyarakat setempat untuk melakukan pemetaan terhadap DPT Pilgub Kaltim 2018 dan Pemilu 2019. “PPS akan menyerahkan data softcopy yang telah terpetakan ke KPU Kubar melalui PPK,” kata Johanes Nuel, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kubar.

Soal Rekapitulasi DPS Pemilu 2019 di PPS, akan dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi di masing-masing wilayah kerja PPS. Dengan menggunakan dasar penetapan data DPT Pilgub Kaltim tahun 2018 dan pemilih pemula Pemilu tahun 2019 yang telah dipetakan. Pleno tersebut harus dilaksanakan selambatnya 8 Juni 2018 dan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS.
“BA Rekapitulasi DPS Pemilu 2019 itu disampaikan PPS kepada PPK, Panwaslu Kampung atau Kelurahan, Peserta Pemilu tingkat kampung dan perangkat pemerintah tingkat kampung atau kelurahan,” imbuh Divisi Hukum KPU Kubar, Arkadius Hanye.
Usai proses di atas, dilanjutkan Rekapitulasi DPS Pemilu 2019 di PPK. Yang akan dilaksanakan rapat plenonya pada 9-14 Juni 2018 nanti. Dihadiri PPS, Panwascam, peserta pemilu tingkat kecamatan, perangkat pemerintah tingkat kecamatan yang dituangkan dalam BA ditandatangani ketua dan anggota PPK. BA Pleno tersebut disampaikan kepada KPU Kubar, Panwascam, Peserta Pemilu tingkat kecamatan dan perangkat pemerintah tingkat kecamatan.
Rakor tadi dihadiri juga Divisi Perencanaan dan Data, Martinus, serta Divisi Umum Keuangan dan Logistik, Suhaimi. Tampak juga Syamsuniq selaku Sekretaris KPU Kubar. #Sonny Lee Hutagalung