Terancam Mendekam Selama 15 Tahun di Penjara

LONG BAGUN – KABARKUBAR.COM
Lama diintai, akhirnya sepak terjang AN (27) dihentikan Personel Kepolisian Sektor Long Bagun. Pria berstatus Tenaga Kerja Kontrak di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu ini diduga terlibat peredaran Narkoba jenis Sabu. Kamis 14/12/2017 sekira jam 2 siang, ia diringkus tiga Tim Buru Sergap di Dermaga Utama Mahulu.
Berawal dari informasi masyarakat, Polisi mengikuti gerak-gerik AN. Informasi didapat, ada narkotika diduga jenis Sabu yang dikirim lewat speedboat menuju Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun. Petugas pun menunggu di dermaga atau pelabuhan yang tampak ramai aktivitas hilir dan mudik penumpang.
“Saat speedboat merapat, tersangka AN menjemput barang yang disimpan dalam bungkusan paket 1 kotak Handphone merek Samsung Galaxi warna perak. Paket tersebut diletakkan di dermaga,” ungkap Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Jamhari.

Dibeberkan AKP Jamhari, AN yang tercatat warga RT 3 Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun, beserta paket yang diambilnya langsung dibawa ke Markas Polsek Long Bagun. Setelah digeledah, di dalam paket tersebut ditemukan 2 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal diduga Sabu. “Setelah ditimbang, barang yang diduga Sabu itu seberat 1,9 gram,” katanya.
Turut diamankan uang tunai senilai Rp 700 ribu di dalam sebuah dompet warna hitam merek Oakley yang diakui milik AN. Uang tersebut terdiri dari selembar pecahan Rp 100 ribu, dan 12 lembar pecahan Rp 50 ribu. Atas kejadian tersebut, AN diamankan di Polsek Long Bagun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti lainnya yang diamankan dari AN, antara lain satu unit HP merek Blackberry warna hitam, satu kotak HP merek Samsung Galaxy warna perak. “Atas perbuatannya, AN terancam dipenjara selama 15 tahun. Karena disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. #Kelvin Nurdin