Akan Tindaklanjuti Laporan Pendamping Desa Yang Tidak Didengar Petinggi

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP, Inspektorat Kabupaten Kutai Barat memiliki tugas tidak ringan. Selain mencermati semua dana berasal dari APBD kabupaten yang menjadi menjadi lingkup pengawasan, ada juga tugas atau perintah dari kepala daerah. Termasuk tugas dari Menteri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman.
Menurut Inspektur Inspektorat Kubar, Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo, Inspektorat jadi bagian dari APIP, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang berperan di bidang pengawasan. Anggotanya terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, APIP Provinsi, APIP Kabupaten dan APIP Kementerian atau Inspektorat Jenderal.
Tugasnya, melakukan tinjauan atau review untuk menentukan bahwa yang dilaporkan sesuai dengan peraturan atau petunjuk operasional. Contohnya petunjuk pelaporan, dan review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang sebelum diserahkan untuk ditandatangani harus ditinjau dulu oleh Inspektorat.
“Sebelum diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga harus di-review dulu oleh Inspektorat. Guna menentukan benar tidaknya laporan itu telah sesuai standar pelaporan yang ditentukan APIP,” ujar Pria akrab disapa Belly ini.

Pria yang lama berkarir di BPKP ini mengakui meskipun Inspektorat Kubar punya anggaran yang cukup, tapi tenaga auditor dimiliki terbatas. Hanya ada 18 auditor dan baru 12 di antaranya yang mengantongi Sertifikat Pejabat Fungsional Auditor. Padahal tugas berat untuk menangani 190 kampung, 4 kelurahan, 16 kecamatan, dan sekitar 47 OPD. Belum termasuk Dana Alokasi Khusus, Bantuan Operasional Sekolah dan review. “Enam lagi masih menunggu persetujuan. Dan mereka harus bersertifikasi sebagai Pejabat Fungsional Auditor,” jelas Belly.
Atas keterbatasan jumlah Auditor itu, tugas dan fungsi Inspektorat Kubar harus tetap bisa berjalan. Termasuk untuk audit di kampung yang diadukan. Jika ada pengaduan masyarakat, baik langsung atau dari polisi maupun jaksa, diharapkan Inspektorat lebih dulu masuk. “Kami persilahkan jika warga kampung ingin melaporkan indikasi penyimpangan pengelolaan APBKam (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung). Kami siap untuk menindaklanjuti,” ujar Belly.
Soal kabar adanya Pendamping Desa yang sarannya tidak digubris Kepala Kampung atau Petinggi, Belly meminta segera melapor ke atasan. Sehingga nantinya akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat, setelah berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. “Jadi tidak boleh bermain-main. Jika Petinggi tidak mau mengikuti saran Pendamping Desa, laporkan ke pimpinannya. Kami siap menerima laporan penyimpangan Dana Desa,” tegasnya.
Selain fungsi Pengawasan, Belly menyebut Inspektorat juga bertugas untuk Pendampingan terhadap Organisasi Perangkat Daerah. “Jika ada ketentuan yang mereka tidak mampu, beri pembelajaran. Dan audit dengan tujuan tertentu, yaitu berupa audit keuangan dan audit kinerja. Di APIP biasanya audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu,” paparnya.
Bicara Pengawasan Kampung, beber Belly, tercantum dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan atau PKPT. Pemilihan kampung atau penetapan tempat kejadian perkara, memakai manajemen risiko. Karena APIP ada tingkatan atau level, dan Inspektorat menuju level 3, yang sudah bisa mendeteksi tindak pidana korupsi. “Sedang di-review oleh BPKP, salah satunya adalah manajemen risiko. Kita tentukan Obrik (objek risiko), kampung terjauh di mana, anggarannya, sering ada pengaduan atau tidak,” katanya. #Sonny Lee Hutagalung/Advertorial