Muatan Tidak Boleh Lebih Dari 8 Ton dan Melintas Pada Waktu Ditentukan

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat dan Kepolisian Resor Kutai Barat, akan menindak tegas angkutan buah kelapa sawit yang melanggar aturan. Sebab sebelumnya telah disepakati sejumlah keputusan terkait pengangkutan tandan buah segar dari perkebunan menuju pabrik pengolahan minyak sawit atau Cruide Palm Oil. Terutama soal tumpahan minyak dari bak truk yang membuat jalan licin dan rawan kecelakaan.
Kepala Dishub Kubar, Rakhmat menegaskan, dunia investasi di Kubar diharap dapat membantu perkembangan ekonomi masyarakat. Termasuk investasi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun dampak lain akibat aktifitas perkebunan tersebut, kerap menimbulkan masalah. Seperti pengangkutan TBS yang melalui jalur poros Tering-Linggang Bigung-Barong Tongkok ke Muara Lawa hingga Bentian Besar.
Masalah utama adalah adanya tumpahan minyak sawit di kawasan Gunung Punai, Kelurahan Barong Tongkok. Yang mengakibatkan jalan licin, dan sangat membahayakan masyarakat sebagai pengguna jalan. Hal ini pun telah menjadi pembahasan ramai di media sosial selama beberapa bulan belakangan.
“Kami akan tindak tegas kendaraan angkutan kelapa sawit, apabila tidak mengindahkan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” kata Rakhmat, saat Rapat Koordinasi Tentang Angkutan TBS serta Tata Cara dan Kelaikan Kendaraan Angkutannya, baru-baru ini.
Atas kondisi rawan kecelakaan itu, Rakor digagas Dishub Kubar beserta Polres Kubar. Dihadiri pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, Pemegang Surat Perintah Kerja Angkutan Kelapa Sawit serta instansi terkait lainnya. Termasuk Presidium Sewan Adat Kubar dan organisasi kemasyarakatan.

Rakhmat menegaskan kembali, angkutan kelapa sawit harus melengkapi surat-surat kendaraan seperti Pengujian Kendaraan Bermotor atau Keur dan surat kelengkapan lainya. Juga soal bak kendaraan yang harus sesuai dengan konfigurasi sumbu Jumlah Berat yang Diizinkan atau JBI.
Yakni ;
- Konfigurasi Sumbu 1.1 dengan jumlah muatan yang diperbolehkan yaitu 4.500 kilogram dan dengan tinggi bak maksimal 550 milimeter.
- Konfigurasi Sumbu 1.2 dengan jumlah muatan yang diperbolehkan yaitu 7.500 kilogram dan dengan tinggi bak maksimal 700 milimeter hingga 13.000 kilogram dengan 850 milimeter.
- Konfigurasi Sumbu 1.22 dengan jumlah muatan yang diperbolehkan yaitu 21.000 kilogram dan dengan tinggi bak maksimal 1.000 milimeter.
- Tingi bak dihitung dari lantai bak sampai tinggi dinding samping paling atas.
- Apabila tinggi dinding bak paling depan paling rendah dari jendela kabin belakang, maka harus dipasang terali besi di jendela kabin tersebut.

“Kami akan menghentikan sementara ijin pengangkutan kelapa sawit, jika kendaraan angkutannya melanggar kesepakatan serta aturan-aturan yang telah disepakati bersama,” tegas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kubar, Ajun Komisaris Polisi Angga Indarta.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kubar, Pilip mengingatkan soal bobot angkutan TBS. Sebab kelas jalan poros Kecamatan Tering hingga Kecamatan Barong Tongkok merupakan jalan Kelas III. Yang hanya dapat dilalui kendaraan dengan bobot maksimal 8 ton. Ia menegaskan agar rute angkutan sawit dapat menggunakan jalan simpang Mencelew – Belintut.
“Tapi diatur jam pengangkutannya, mengingat truk dan kendaraan besar lainnya tidak diperkenankan melintasi jalur perkantoran. Dan pada jam-jam sibuk arah depan Polres akan mengalami kemacetan. Sehingga perlu diatur waktu yang tepat, agar tidak mengganggu lalu lintas,” tegasnya.
Rakor memutuskan, perusahaan sawit harus jeli terhadap truk yang digunakan. Karena Dishub Kubar siap mengadakan penindakan bersama pihak kepolisian. Perusahaan harus bertanggungjawab membersihkan ceceran minyak sawit yang tumpah di jalan. Truk harus berjalan pada malam hari dari pukul 21.00 sampai 06.00 Wita. Kemudian, perusahaan juga wajib memenuhi semua Standard Operating Procedure atau Safety Guide. Perusahaan harus memenuhi aturan muatan, agar tidak melebihi RTS 8 Ton. #Lilis Sari/Advertorial