Jual Sabu Alasan Modal Pindah ke Kalteng, Perantau Ini Dibekuk di Long Kerioq

11 views

Dijual Rp6 Juta Pergram

Barang bukti narkotika diduga jenis Sabu yang diamankan dari RHA saat ditangkap di dermaga RT 1 Kampung Long Kerioq, Kecamatan Long Apari pada Rabu, 15 April 2020 lalu. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

LONG APARI – KABARKUBAR.COM
RHA yang Juni 2020 nanti berusia 32 tahun, harus berhadapan dengan proses hukum. Ia ditangkap Polisi dengan barang bukti narkotika diduga jenis Sabu seberat 9,5 gram. Jika terbukti bersalah, pria ini bisa dihukum penjara selama 20 tahun. Sebab dia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saya butuh uang pak, mau pindah dari hulu. Rencananya mau pulang ke Kalteng (Provinsi Kalimantan Tengah),” ujar RHA kepada KabarKubar. Dari KTP miliknya, tercatat sebagai warga RW 1 Kelurahan Hatapang, Kecamatan Rungan Ulu, Kabupaten Gunung Mas di Provinsi Kalimantan Tengah.



Dikonfirmasi melalui telepon, seorang warga Kampung Long Kerioq, Kecamatan Long Apari di Kabupaten Mahakam Ulu mengakui RHA belum begitu lama tinggal di kampungnya. RHA awalnya merantau ke sana dan tinggal di rumah tantenya.

“Setelah tantenya pindah ke hilir, dia tempati rumah itu dan mengajak anak istrinya pindah kesini. Tapi rumah sudah dijual oleh pemiliknya, dan dia pun harus pindah. Kami sempat bertanya-tanya, dia (RHA) tidak bekerja tapi ada saja uangnya,” ungkap pria yang minta tidak disebut namanya.

RHA menggunakan baju tahanan, berdiri di samping Kanit Reskrim Polsek Long Apari (baju merah), turut ditampilkan dalam Konferensi Pers oleh Waka Polres Kubar, Kompol Sukarman pada Rabu, 22 April 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Penangkapan RHA dibenarkan Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra melalui Wakil Kepala Polres Kubar, Kompol Sukarman. “Pengakuan tersangka (RHA) Sabu itu dijual seharga Rp6 juta pergram,” ujarnya dalam Konferensi Pers di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar pada Rabu, 22 April 2020.

Kompol Sukarman membeberkan, RHA diringkus di dermaga RT 1 Kampung Long Kerioq pada Rabu, 15 April 2020 sekitar pukul 16.30 Wita. Atas informasi diterima Polisi, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Long Apari lalu menyelidiki dan menangkapnya. Saat digeledah, ditemukan 12 poket kecil Sabu dibungkus plastik klip bening yang disimpan dalam bekas bungkus rokok merek LA yang dilakban.

Kapolsek Long Apari, Ipda L Tono bersama dua anggotanya, menunjukkan tersangka RHA yang tertunduk lesu beserta barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

“Barang haram itu dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hitam berisi pakan ayam. Kemudian ditutup 11 botol kosong oli merek Castrol dan dijadikan satu kardus. Saat ditanya, RHA mengakui miliknya,” terangnya dalam rilis yang didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf.



Selain 12 poket diduga narkotika jenis Sabu sebera 9,5 gram itu, Polisi mengamankan sejumlah barang sebagai barang bukti. Antara lain, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, 11 botol kosong bekas oli merek Castrol dan 3 kilogram pakan ayam dibungkus plastik warna hitam, 1 dos oli merek castrol warna coklat, dan 1 lembar potongan lakban warna coklat. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments