Jual Sabu, Warga Palaran Samarinda Dibekuk di Depan Gedung Futsal Tering

1 views

Mengaku Dapat Barang Haram Dari Muara Tae

Barang Bukti yang diamankan dari BAM (32), warga Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, yang diringkus di pinggir jalan depan gedung Futsal Tering, Sabtu 5/5/2018. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

TERING – KABARKUBAR.COM
Pengungkapan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang gencar dilakukan personel Kepolisian Resor Kutai Barat melalui Satuan Reserse Narkoba. Sabtu 5/5/2018, seorang pria berusia 32 tahun diringkus di depan gedung Futsal Kampung Tering, Kecamatan Tering. Dari tangan warga Jalan Mulawarman RT 17 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, didapati sabu-sabu seberat 2,7 gram.

Pelaku berinisial BAM yang kelahiran Blitar, Jawa Timur, sebelumnya telah diintai Polisi. Sebab dari informasi masyarakat, pria ini diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tering. Sekira jam 1 siang, 3 personel Satresnarkoba Polres Kubar membekuknya di pinggir jalan depan gedung Futsal Tering.

“Kita terus berupaya mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubar. BAM ini telah diselidiki berdasarkan informasi masyarakat,” ujar Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Jamhari, Sabtu 19/5/2018.

Jamhari membeberkan, BAM sedang menelepon seseorang saat hendak ditangkap. Lantas tersangka ini pun digeledah, dan di kantong sebelah kanan depan ditemukan satu dompet warna cokelat muda. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 5) poket kecil narkotika diduga jenis sabu. Barang itu terbungkus dalam 2 plastik klip beserta 3 lembar plastik klip warna bening.

Ada lagi bekas bungkus gula Tropicana Slim yang didalamnya terdapat 1 poket sabu, dan 7 plastik klip warna bening. Ditemukan juga bungkusan tisu warna putih yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 poket kecil diduga sabu. “BAM mengaku barang tersebut didapat dari seseorang di Kampung Muara Tae, dan akan diserahkan kepada seseorang,” ungkap Jamhari yang sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Sektor Damai.

Atas perbuatannya, BAM kemudian digelandang menuju Mako Polres Kubar di Jalan Gajahmada Kecamatan Barong Tongkok. Selain sabu seberat 2,7 gram, tisu dan plastik klip, diamankan juga sejumlah barang sebagai barang bukti. Yakni 1 unit telepon genggam merek Samsung warna Putih, selembar celana kolor warna hitam dan uang tunai senilai Rp150 ribu.

“BAM terancam dihukum selama 15 tahun penjara. Karena disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Jamhari. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments