Jualan Pil Koplo di Tering, Pemuda Pengangguran Masuk Bui

16 views

138 Butir Diakui Sisa Pemberian Bandar Besar Sebanyak 1.000 Butir

Barang bukti yang diamankan dari tangan OBVA, saat ditangkap di rumahnya, RT 3 Kampung Terima Kecamatan Tering, Selasa 10/10/2017. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

TERING – KABARKUBAR.COM
Namanya  sama dengan Striker Legendaris Sepakbola dari Negeri Kincir Angin, Belanda. Tapi kerjaannya, diduga jualan pil haram yang merusak generasi bangsa. Akibatnya, Polisi menangkap OVBA, pemuda yang berusia 26 tahun, warga RT 3 Kampung Tering Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat. Ia pun terancam dipenjara selama 15 tahun.

Penangkapan pemuda pengangguran ini berawal dari informasi diterima Polisi dari masyarakat, Selasa 10/10/2017. Bahwa seseorang memiliki sediaan farmasi berupa obat keras jenis LL. Begitu dapat info, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat langsung terjun ke lokasi.

“Anggota melihat seorang yang dilaporkan itu sedang di perahu penyeberangan atau feri dari Kampung Tering menuju Kampung Tering Seberang. Begitu tiba, dan hendak menjalankan motornya, langsung ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Kepala Polres Kubar, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Jamhari, Kamis 12/10/2017.

Dibeberkan AKP Jamhari, pelaku pun langsung digeledah di atas feri. Akhirnya didapati di kantong celana sebelah kirinya ada bekas bungkus rokok Marlboro warna hitam. Setelah dibuka, ternyata di nya terdapat selembar kertas tulis yang terlipat, dan di dalamnya terdapat 138 butir obat keras yang diduga LL. “Ia mengaku barang itu didapat dari OBVA,” jelasnya.

Pelaku pun digiring untuk menunjukkan rumah OBVA. Rumah yang ternyata tepat berhadapan dengan pelabuhan feri itu pun dikepung 4 anggota Satresnarkoba. OBVA yang sedang berada di kamar tidak menyadari Polisi telah mengelilingi rumahnya. Dan ia pun ditangkap tanpa perlawanan.

“OBVA mengakui 138 butir LL itu adalah miliknya, yang tadinya berjumlah 1.000 butir dari salah seorang bandar di kawasan tersebut. Kami sedang memburu bandar besar yang disebutkannya,” tegas AKP Jamhari yang pernah menjabat Kepala Polsek Damai.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kubar untuk proses hukum lebih lanjut. Selain Pil LL itu, turut diamankan barang bukti lainnya, Yakni Uang tunai Rp 500 ribu yang terdiri dari 5 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu. Ada juga 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 bekas bungkus rokok Marlboro warna hitam dan selembar kertas buku tulis.

Dengan Laporan Polisi bernomor: LP/127/X/2017/Kaltim/Res Kubar tanggal 10 Oktober 2017, OBVA dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. Pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments