Dikenal Tertutup, dan 2 Saudara Kandungnya Juga Terjerat Kasus Narkoba

SEKOLAQ DARAT – KABARKUBAR.COM
Tiga pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Barat di lokasi berbeda. Salah satunya terpaksa dihadiahi timah panas. Karena berusaha kabur saat hendak ditangkap dari satu rumah di Kampung Sekolaq Muliaq, Kecamatan Sekolaq Darat. Sebanyak 7,5 poket sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti dari tangan mereka.
Diungkapkan Kepala Polres Kubar, AKBP Heru Dwi Pratondo, Tim Buru Sergap Satreskrim menangkap ketiga tersangka pada Selasa, 14 Desember 2005. Prestasi gemilang itu berkat kerja sama yang baik antara Satuan Intelijen Keamanan dan Satreskrim Polres Kubar, Didukung masyarakat yang peduli terhadap generasi bangsa.
Saat digerebek di salah satu rumah di RT 5 Kampung Sekolaq Muliaq, tersangka Mus berusaha kabur dengan melompat pagar belakang rumah. Polisi memberikan tiga kali tembakan peringatan, Mus tidak mengurungkan niatnya.
“Akhirnya paha kanan menjadi sasaran timah panas untuk melumpuhkannya,” ungkapnya melalui Kepala Satreskrim Polres Kubar, Iptu Harun Purwoko pada Jumat, 16 Desember 2005 di ruang kerjanya.
Dibeberkan Harun Purwoko, penangkapan bermula dari informasi yang diterima warga Kampung Sri Mulyo. Karena resah dengan keberadaan Mul, 32 tahun, yang sering terlihat mengedarkan narkoba. Tim Buser pun langsung mengintai pelaku ke lokasi. Pada Selasa sekira jam 11 siang, Mul yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan Kampung Sri Mulyo dicegat.
“Saat kita geledah, berhasil ditemukan dua poket Sabu di lipatan bawah celananya, dengan berat masing-masing 0,3 gram,” jelasnya dengan didampingi Brigadir Polisi Kepala Sumanta.

Hasil interogasi, Mul mengakui barang haram perusak otak dan jaringan saraf itu diperoleh dari Mus, 33 tahun, warga Kampung Sekolaq Muliaq. Yang dihargai Rp300 ribu tiap poketnya. Karena hanya berjarak 2 kilometer, sore hari sekitar jam 3 sore Tim Buser meluncur ke rumah Mus di RT 5.
Polisi mendapati Dedi, 33 tahun yang sedang bertransaksi dan hendak mengonsumsi sabu bersama Mus. Begitu tahu ada polisi, Mus yang pernah mendekam 9 bulan di penjara Tenggarong dalam kasus senjata tajam, langsung melarikan diri. “Karena kabur dan tidak mau berhenti saat diberikan tembakan peringatan, makanya ditembak di kaki,” kata Bripka Sumanta.
Mus kabur, Dedy berusaha membuang satu poket Sabu seberat 0,2 gram melalui jendela rumah. Tapi keburu ketahuan. Polisi pun menggeledah seluruh isi rumah, dan didapati 4,5 poket Sabu dengan berat 1,46 gram di bawah karpet dekat televisi di ruang tamu. Turut diamankan sebagai barang bukti, satu botol kosong air mineral yang masih ada pipa alat sedot beserta sembilan alat sedot, tiga korek api gas dan satu solasi.
Dari interogasi Polisi terhadap Mus, barang haram itu dibelinya dari bandar besar di Samarinda seharga Rp600 ribu satu poket. Kemudian dibagi dalam paket kecil. “Hari Sabtu (10 Desember 2005), dimasukkan dalam paket amplop dan dititipkan lewat bis Rinda Lestari jurusan Melak,” papar Sumanta.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 60 dan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara untuk bandar dan 5 tahun untuk pemakai.
Menurut Yati selaku pemilik rumah kontrakan yang ditempati Mus bersama istri dan kedua anaknya, ia tidak menyaksikan penangkapan. Namun Senek, saudara kandungnya yang juga Ketua RT 5 melihat penggerebekan rumah berukuran 4 x 6 meter itu. Mus memiliki dua saudara kandung yang saat ini berstatus penghuni ‘Hotel Prodeo’ Tenggarong, juga karena kasus narkoba.
Sebagai pendatang di Kubar, Mus yang sudah 14 bulan mengontrak salah satu dari tiga rumah kontrakan miliknya dikenal sangat tertutup. “Sama tetangganya saja dia tidak akrab, dan tidak tahu apa kerjanya. Kesana kemari tidak tentu, tapi saya sebagai pemilik rumah juga tidak ingin tahu lebih jauh. Saya kaget juga tahu dia ditangkap Polisi, selama ini kalau ada tamunya kebanyakan siang hari,” ujarnya saat ditemui media ini di rumahnya. #Sonny Lee Hutagalung