Kabur Usai Memperkosa, Ipin Naga Akhirnya Dibekuk di Samarinda

30 views

Residivis Kasus Pemerkosaan dan Pencurian Yang Memaksa dan Imingi Uang Rp1 Juta

MELAK– KABARKUBAR.COM
Pelarian ARF alias Ipin Naga akhirnya berakhir. Ia diringkus di Pelabuhan Ikan Mas, Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Tim Gabungan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat bersama Unit Reskrim Polsek Melak meringkusnya hanya dalam 1 x 24 jam. Pria yang ternyata berstatus residivis (pernah keluar masuk penjara) ini ditangkap atas laporan tindak kriminal pemerkosaan di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak.



Ipin yang tercatat warga RT 06 Melak Ilir, dilaporkan telah memerkosa seorang pelajar salah satu SMP di kawasan Melak. Korban yang masih berusia 15 tahun, sebut saja Melati, diakui Ipin awalnya tidak mau saat dibujuk untuk berpacaran. Namun dengan diimingi uang senilai Rp1 juta, korban akhirnya mau diajak berjalan-jalan.

“Pengungkapan kasus ini atas atensi Bapak Kapolres (Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan) dan membentuk gabungan Opsnal Polres dan Polsek Melak, karena laporan di Melak. Dan melakukan pengejaran ke Samarinda sesuai informasi. Penyelidikan selama 24 jam, bisa langsung menangkap pelaku ini,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama, dalam Keterangan Pers di Polres Kubar, Rabu 27/2/2019 siang.

Saat dinterogasi, Ipin Naga mengakui perbuatannya pada Minggu 17/2/2019 lalu. Pria yang pernah masuk penjara dalam kasus pemerkosaan dan pencurian sebanyak dua kali, mengaku memanggil korban dari atas motor. “Kita pacaran yok, nanti aku kasih uang Rp1 juta. Bilangku (saya bilang), kita pacaran nanti saya ciumi aja,” katanya di hadapan wartawan.

Karena tidak mau, korban kembali diimingi Ipin Naga dengan menunjukkan uang dijanjikannya. Dan setelah mau diajak, ia membawa Melati ke kawasan Danau Kenohan. “Saya bawa dan ciumi dia, lalu saya minta (berhubungan badan). Kalau dia mau, saya kasih lagi Rp1 juta. Tapi Dia tidak mau, karena takut hamil,” akunya lagi kepada Kasat Reskrim, dan Kepala Unit Resintel Polsek Melak, Ipda Sainal Arifin.

Pelaku yang masih ada hubungan keluarga meski jauh, terus membujuk agar Melati mau diajak berhubungan badan. Karena tetap menolak, Ipin Naga pun memaksa. Usai berhasil melepaskan hasratnya, korban pun dibawa pulang. Kemudian sempat singgah untuk makan nasi goreng di pinggir jalan.

“Waktu pulang ada dengar orang teriak dan saya lari ke hutan, ke lapangan bola yang rumputnya tinggi dan ke semak. Saya tiduran (bersembunyi) dan sekitar jam 3 subuh, saya merangkak ke sungai dan masuk ke kapal yang kenal anak buah kapalnya. Saya disuruh masuk ke kapal barang,” kata Ipin Naga.

Dibeberkan AKP Kade Sutha Astama, pelaku mengakui telah memaksa korban untuk berhubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur. Dengan mencekik leher korban dengan tangan kiri, dan membuka pakaian bawahnya dengan tangan kanan. “Saat itu korban berontak, dan pelaku terus memaksa. Sehingga korban pun mengadu kepada keluarganya telah diperkosa oleh pelaku yang juga pernah sekali dihukum karena kasus perkosaan dan dua kali dalam kasus pencurian,” ungkapnya.



Atas laporan ke Polsek Melak, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan sekitar sepekan. Begitu mendapat informasi jika pelaku melarikan diri ke Kota Samarinda, Tim Gabungan langsung mengejar dan dapat menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ipin Naga terancam dipenjara selama 15 tahun. Karena dipersangkakan melanggar Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. #Lilis Sari

Komentar

comments