Kantongi 2.000 Butir LL, Ketua BPK Danum Paroy Dibekuk Polisi

47 views

Terancam Dipenjara Selama 15 Tahun

Tersangka AD saat ditangkap dan digeledah oleh Tim Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, dan disaksikan seorang tokoh masyarakat Kampung Linggang Mapan. REVANDI/KABARKUBAR.COM

LINGGANG BIGUNG – KABARKUBAR.COM
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang. Pria berusia 48 tahun yang dibekuk kali ini tertangkap tangan memiliki 2.000 butir obat keras jenis LL. Ironisnya, pelaku adalah Ketua Badan Perwakilan Kampung di Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu.



“Pelaku yang kami amankan adalah AD, warga RT 05 Kampung Danum Paroy. Ia ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di Kampung Linggang Mapan Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat,” ungkap Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kepala Satresnarkoba AKP Jamhari, Senin 11/2/2019.

AKP Jamhari menerangkan, AD yang merupakan perangkat kampung telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dibekuk pada Kamis 7/2/2019 sekira pukul 20.30 Wita. Berawal dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat. “Hasil penyelidikan anggota kami, AD memang ada menjual sediaan farmasi obat keras jenis LL,” bebernya.

Berdasarkan penyelidikan itu, Tim Buru Sergap Satresnarkoba Polres Kubar pun mengejar AD. Saat sedang bertransaksi di tepi jalan Kampung Linggang Mapan, AD ditangkap dan digeledah. Didapati dari AD yang bertubuh tambun dan kepala plontos, sebanyak 2.000 butir LL di dalam plastik putih bening.

Barang bukti yang diamankan dari AD (48), saat ditangkap dan digeledah di pinggir jalan Kampung Linggang Mapan, Kamis 7/2/2019 malam. REVANDI/KABARKUBAR.COM

Tidak hanya itu, ada sejumlah barang yang dijadikan sebagai barang bukti. Antara lain, lima lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, dan selembar plastik ukuran sedang  warna hitam. Ada juga selembar plastik ukuran sedang warna orange, dan satu unit sepeda motor Yamaha Bison warna biru dengan nomor Polisi KT 4777 PJ.



“Tersangka dikenakan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, terancam pidana penjara selama 15 tahun,” ungkap AKP Jamhari. #Revandi

Komentar

comments