Dijual Rp 50.000 per 10 butir
BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat kembali mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kali ini, Sga yang bulan depan berusia 34 tahun, dibekuk di salah satu rumah di RT 3 Kampung Karang Rejo, Kecamatan Barong Tongkok. Dari tangan pria yang tidak tamat SMP itu diamankan 348 butir obat keras jenis LL yang dalam bahasa ilmiahnya disebut Triheksifenidil Hcl.
Diungkapkan Kepala Polres Kubar, Ajun Komisaris Besar Polisi Roy Satya Putra, Sga diringkus pada Sabtu, 7 Maret 2020 sekira jam 4 sore. Berdasarkan pengembangan atas penangkapan seorang terduga pengguna dan pengedar pil koplo di Kampung Karang Rejo. Diawali dari informasi masyarakat, Tim Buru Sergap Satresnarkoba pun terjun ke lokasi.
“Saat ditangkap di pinggir jalan, terduga pemakai dan pengedar itu mengaku barang haram itu didapat dari Sga. Kebetulan masih di kampung yang sama, lalu anggota bergerak cepat menangkapnya,” bebernya melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, Inspektur Tingkat Satu Darwis Yusuf pada Minggu, 8 Maret 2020.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah Sga, ditemukan 13 pastik klik warna bening berukuran sedang. Didalam masing-masing plastik klip itu berisi 20 butir yang diduga obat keras jenis LL. Ada satu lagi plastik klip warna bening berukuran besar yang berisi 88 butir LL.
Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hijau sebagai barang bukti. Berikut satu kotak plastik warna biru dan uang senilai Rp 200 ribu yang terdiri dari selembar pecahan Rp 100 ribu dan dua lembar pecahan Rp 50 ribu.
“Pengakuan tersangka, obat keras itu dijual Rp 50 ribu untuk 10 butirnya,” ungkap Iptu Darwis Yusuf yang pernah menjabat Kepala Polsek Loa Kulu, jajaran Polres Kutai Kartanegara.
Pria yang pernah bertugas sebagai Kepala Unit Ekonomi Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara ini menegaskan, Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Sebab dari pengakuan Sga, Polisi telah mengantongi sejumlah nama. Yakni mereka yang terlibat dalam peredaran LL di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
“Khusus LL yang dimiliki tersangka Sga ini sudah kami dapat identitas. Tim Buser kita sedang mendalami dan segera menangkap. Mohon bantuan masyarakat, agar kita bisa mencegah meluasnya peredaran narkoba di daerah kita,” pesan Iptu Darwis Yusuf.
Atas perbuatannya, Sga terancam dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Karena disangkakan melanggar Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang Republik Indoneisa Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. #Sonny Lee Hutagalung