Kantongi Formulir B1 KWK Dari 9 Parpol, Yakan Masih Butuh Tiket Lain

4 views

Wahyu: “Karena Yakan dari rakyat untuk rakyat Kutai Barat”

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Pasangan FX Yapan dan H Edyanto Arkan memastikan diri untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat tahun 2020 ini. Hal itu dipastikan setelah mendapat dukungan dari sembilan partai politik yang memiliki 24 atau 96 persen kursi di DPRD Kubar. Rencananya pada Sabtu, 5 September 2020 nanti akan mendaftar ke KPU Kubar.

Tidak hanya sembilan parpol pemilik kursi di DPRD Kubar, Partai Gelombang Rakyat Indonesia sebagai parpol baru juga menjadi pendukung pasangan yang disebut Yakan itu.



Parpol yang mendukung dan telah menerbitkan rekomendasi bagi Yakan, adalah:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (6 kursi)
  2. Partai Hati Nurani Rakyat (3 kursi)
  3. Partai Demokrat (3 kursi)
  4. Partai Gerakan Indonesia Raya (2 kursi)
  5. Partai Keadilan Sejahtera (1 kursi)
  6. Partai Persatuan Indonesia (1 kursi)
  7. Partai Nasdem (2 kursi)
  8. Partai Amanat Nasional (3 kursi)
  9. Partai Golkar (3 kursi)
  10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (parpol baru)

“Seluruh parpol telah menerbitkan surat keputusan dalam formulir model B1-KWK, dan telah terkumpul sebagai tiket Yakan untuk bertarung di Pilkada Kubar 2020,” ungkap Wahyu Firanto Setiono pada Selasa, 1 September 2020.

Wahyu yang adalah Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kubar, menyebut SK DPP Partai Golkar juga termasuk. SK DPP Partai Golkar itu bernomor: B1 KWK – 188/DPP/GOLKAR/VII/2020 Tentang Persetujuan Pasangan Bupati Dan Wakil Bupati.

Isi surat menyebutkan nama pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kubar, FX Yapan dan Edyanto Arkan. SK ditandatangani Airlangga Hartarto dan Lodewijk F Paulus selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal di Jakarta pada 28 Agustus 2020.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kubar, Wahyu Firanto Setiono. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

Menurut Wahyu, dukungan berbentuk B1-KWK tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2020. Sebab hanya formulir model B1 KWK parpol yang diterima KPU Kubar saat pendaftaran pasangan calon nanti. Formulir itu berisi SK rekomendasi pencalonan dari parpol yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen.

Hal itu telah diatur sebelumnya dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019, atas perubahan kedua PKPU Nomor 03 Tahun 2017. Pada Pasal 43 Huruf a, tentang keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atas persetujuan bakal pasangan calon menggunakan formulir model B1 KWK parpol.

“Menurut kami, dukungan parpol tersebut belum cukup. Kami masih berharap tiket lainnya,” katanya.



Tiket yang dimaksud, jelas Wahyu, yaitu dukungan seluruh masyarakat dari berbagai kalangan atau golongan.

“Karena Yakan dari rakyat untuk rakyat Kutai Barat. Mereka berdua sudah punya Track Record (rekam jejak) serta pengalaman menjaga keberagaman kita. Jadi kami masih berharap rakyat Kutai Barat mendukung dan berjuang di 9 Desember 2020,” katanya. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments