Kapolres Kubar Beri Maklumat, Warga Muara Lawa Serahkan 11 Senpi Rakitan

48 views

Antisipasi Tindak Kriminal dan Potensi Kerawanan di Pilkada 2006

Kepala Polsek Muara Lawa, Iptu Purnomo, menunjukkan senpi yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

MUARA LAWA – KABARKUBAR.COM
Kapolres Kutai Barat, AKBP Drs Sapto Nurchaptono, mengeluarkan maklumat untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api (senpi) dan bahan peledak oleh masyarakat. Maklumat bernomor: B/57/IX/2005 tanggal 20 September 2005 itu diedarkan ke seluruh Polsek untuk disosialisasikan ke masyarakat.

Berisi imbauan untuk menyerahkan senpi atau senpi rakitan dan bahan peledak yang dimiliki secara tidak resmi ke Markas Polsek atauPos Polisi terdekat. Sampai batas waktu ditentukan, yakni 30 Oktober 2005.



Langkah ini dilakukan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kubar sendiri. Sehubungan masa Pemilihan Kepala Daerah pada Februari 2006 nanti. Apalagi pernah terjadi tindak kriminal yang bermotif pencurian kendaraan bermotor di jalan poros Samarinda-Melak beberapa waktu lalu dengan menggunakan senpi rakitan.

Sampai Kamis, 28 September 2005, tercatat 11 pucuk senpi jenis laras panjang beserta empat butir amunisi telah diserahkan warga. Kampung Lambing menjadi yang pertama kali menyerahkan satu pucuk senpi pada Jumat, 22 September 2005. Senpi diserahkan ke Markas Polsek Muara Lawa dan diterima Kapolsek, Iptu Purnomo. Tiga hari kemudian, menyusul satu pucuk senpi rakita dari Kampung Lotaq, dan dari Kampung Muara Lawa sebanyak lima pucuk beserta empat  butir amunisinya.

Semua senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat masih tampak baik dan dapat digunakan. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Kapolsek Muara Lawa, Iptu Purnomo mengatakan, masih ada lagi senpi rakitan di tangan warga yang belum diserahkan. Karena belum semua kampung di wilayahnya dikunjungi untuk menyosialisasikan surat Kapolres Kubar tersebut. “Senpi-senpi ini digunakan warga untuk berburu babi hutan, pelanduk, rusa dan binatang lainnya yang dapat di konsumsi atau dijual dagingnya,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya.

Kapolsek berharap, warga dengan sadar menyerahkan senpi yang mereka miliki. Jika lewat batas waktu yang ditentukan, akan diberikan tindakan tegas bagi yang masih menyimpan atau memiliki. Sesuai aturan dalam Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, Iptu Harun Purwoko, mengakui belum ada laporan dari kecamatan lain. Hal itu diyakini akibat jarak ke Markas Polres Kubar yang cukup jauh. Sampai saat ini, baru sekali terjadi tindak kriminal menggunakan senpi rakitan. Tapi demi keamanan dan ketertiban masyarakat serta antisipasi potensi kerawanan Pilkada, jajaran kepolisian perlu mengeluarkan kebijakan.



Bagi warga yang menyerahkan senpinya, akan menerima penghargaan dari kepolisian. Penghargaan itu akan diserahkan Kapolres Kubar pada hari pemusnahan senpi-senpi tersebut. “Boleh saja memiliki senpi tapi dengan prosedur yang benar. Harus ada izinnya dan disimpan di Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) atau di kepolisian,” ujar Iptu Harun Purwoko.

Salah seorang warga Kecamatan Muara Lawa, ia senang saat menyerahkan senpinya ke Mapolsek setempat. “Rasanya tenang hati setelah menyerahkan senpi itu. Saya pakai itu untuk berburu babi yang sekarang sudah sedikit jumlahnya. Takut juga kalau nanti di tangkap polisi dan masuk penjara, siapa yang mengurus anak istri saya,” ujar pria yang tidak mau disebutkan namanya dengan sedikit malu. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments