Sudah Tiga Hari Ajukan Tiga Tuntut Pokok
MUARA LAWA – Camat Muara Lawa Roberthus Syahrun, mendesak PT Lancarjaya Mitra Abadi (Elma Group) segera menyelesaikan tuntutan karyawannya. Perusahaan pertambangan batubara itu diminta memenuhi tiga pokok tuntutan. Sejak Jumat (24/7/2015), seluruh karyawan melakukan mogok kerja. Alat berat perusahaan yang beroperasi di Site Bharinto Ekatama (Banpu Group) di Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat itu pun tidak beroperasi.
Tuntutan karyawan yang sempat dimediasi Syahrun tersebut, adalah penyetaraan penghasilan dengan rekan kerja sub kontraktor PT Blasosem Putra, kesejahteraan karyawan dan perubahan manajemen. Karena selama ini disinyalir sejumlah oknum pemimpin perusahaan sub kontraktor PT BEK bersipak arogan dan temperamen kepada para karyawan.
Mediasi perusahaan dengan karyawan, ungkap Syahrun, telah dilakukan unsur Musyarawah Pimpinan Kecamatan. Lalu disepakati tuntutan karyawan akan dipenuhi PT Elma dengan batas waktu 16 Agustus mendatang. Hasil itu dituangkan dalam berita acara tuntutan. “Manajemen PT Elma harus menyelesaikan hak-hak karyawan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan RI,” papar Syahrun dalam pertemuan di office PT Elma Site BEK, Senin (27/7), yang dihadiri manajemen dan sekitar 50 karyawan.
Sementara itu, Project Manager PT Elma Erwin Tabrani, secara resmi menyatakan kesiapan perusahaan memenuhi tuntutan karyawan tersebut. Diakuinya, perusahaan berkomitmen akan memenuhi tuntutan karyawan untuk perbaikan kesejahteraan dan manajemen. “Kami juga berharap perbaikan ini awal baru agar hubungan antar perusahaan dengan karyawan semakin harmonis. Komitmen kerjasama yang baik adalah bagi kesejahteraan bersama,” tegasnya di hadapan karyawan dan Camat Muara Lawa dalam mediasi kemarin. #Hendri Philip