Kaur Pembangunan Ini Diringkus, Pecahkan Rekor BB Sabu Terbanyak

46 views

65 Gram dan Terancam 15 Tahun Penjara

Waka Polres Kutai Barat, Kompol Sukarman bersama Kepala Satresnarkoba Iptu Darwis Yusuf, memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 22 April 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

LONG BAGUN – KABARKUBAR.COM
Sebulan lalu, tepatnya pada Rabu, 25 Maret 2020 sekira jam 10 malam, warga RT 4 Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun, dikejutkan aksi Polisi menangkap seorang pria. Di tepi jalan semenisasi depan satu bengkel motor itu, Polisi mengamankan MJ yang berusia 29 tahun. Belakangan diketahui, pria ini adalah salah satu staf di Kantor Pemerintah Kampung Long Bagun Ulu, Kecamatan Long Bagun.

“Iya, kaget ada ribut-ribut, saya baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Apau Kayan (Kabupaten Malinau), langsung lari kesana. Ternyata ada penangkapan tersangka pelaku narkoba di depan bengkel. Pak Bupati (Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh) yang lagi main bulutangkis pun kaget dan ikut lihat,” ungkap Martinus Miing, Ketua KNPI Mahulu yang rumahnya berjarak sekitar 150 meter dari tempat kejadian perkara.



Dikonfirmasi di kediaman, Kepala Kampung atau Petinggi Long Bagun Ulu, Petrus Luhat Higang mengakui salah seorang stafnya ditangkap Polisi. “Ya, tidak menyangka. Dia itu baru sekitar enam bulan jadi Kaur (Kepala Urusan) Pembangunan di kantor kami. Syukurlah Polisi cepat menangkap, karena kita tidak toleran soal narkoba,” katanya pada Jumat, 27 Maret 2020.

Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra, membenarkan penangkapan itu dalam Konferensi Pers di Markas Komando Polres Kubar pada Rabu, 22 April 2020 siang. Pengungkapan kasus peredaran narkotika itu dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Long Bagun.

MJ, 43 tahun, saat diringkus di tepi jalan semenisasi depan bengkel motor, RT 4 Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun pada Rabu, 25 Maret 2020 sekira jam 10 malam. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

“Pelaku tertangkap tangan dan memiliki narkotika jenis Sabu berat bersih 65 gram. Ini rekor barang bukti Sabu terbanyak selama ini,” katanya melalui Wakil Kepala Polres Kubar, Kompol Sukarman di ruang Satresnarkoba Polres Kubar.

Dibeberkan Waka Polres Kubar, penangkapan berawal dari informasi diterima Polisi akan ada transaksi narkoba. Lalu didapati MJ sedang berdiri di depan bengkel motor. Saat ditangkap, MJ kedapatan memiliki tiga poket kecil Sabu dibungkus plastik bening seberat 0,7 gram. Sabu itu dibungkus tisu warna putih yang digenggam di tangan kiri.

Tidak berhenti disitu, Polisi menggiring MJ ke rumahnya di RT 1 Kampung Long Bagun Ulu yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi penangkapan. “Pengakuan terlapor, di rumahnya ada 19 poket sedang narkotika diduga jenis Sabu dibungkus plastik bening seberat kotor 17 gram dan satu poket besar seberat kotor 47,9 gram dengan pembungkus yang sama,” katanya dalam rilis yang didampingi dalam rilis yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf di halaman belakang Mako Polres Kubar.

MJ tertunduk lesu dengan barang bukti narkotika jenis Sabu yang ditunjukkan Kepala Polsek Long Bagun, AKP Purwanto dan dua anggota Unit Reskrim Polsek Long Bagun. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Dari rumah MJ, diamankan juga barang bukti lainnya. Antara lain, satu unit timbangan digital warna hitam, satu dompet kecil terdapat tempelan boneka warna merah muda, dan satu unit handphone merek Samsung seri M20 warna biru gelap. Ada juga satu tas kecil kulit warna hitam, 18 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan 26 lembar uang pecahan Rp50 ribu. MJ disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dipenjara selama 15 tahun,” tegas Kapolres Kubar.

Catatan KabarKubar, tangkapan terbesar jajaran Polres Kubar untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah atas nama Pammu. Warga RT 03 Kampung Long Lunuq Baru Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu itu divonis selama 14 tahun penjara. ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara kepada Pammu.



Kamis, 13 Pebruari 2020, Pengadilan Negeri Kutai Barat menyatakan pria berusia 43 tahun itu terbukti bersalah sebagai pengedar narkoba golongan I jenis Metamfetamin atau Sabu. Barang buktinya ada 102 poket Sabu dengan berat bersih 37,4 gram.

“Jumlah barang bukti narkotika milik Terdakwa Pammu tersebut tergolong fantastis di Kabupaten Kubar-Mahulu. Namun disisi lain, fakta ini sekaligus keprihatinan akan peredaran gelap narkoba di wilayah dua kabupaten,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Wahyu Triantono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andy Bernard Desman Simanjuntak pada Jumat, 14 Pebruari 2020 malam. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments