Sawit Sudah Ditanam 15 Tahun

BONGAN – KABARKUBAR.COM
Masyarakat Kampung Resak, Kecamatan Bongan, mendatangi areal PT Farinda Bersaudara Estate Penawai pada Jumat, 29 September 2023 pagi. Lebih dari 70 warga mendatangi lokasi perkebunan sawit yang diusahakan perusahaan dalam wilayah kampung. Mereka mematok lahan seluas 400 hektare di wilayah Divisi 2 perkebunan milik investor asal Malaysia, Tan Aik Sin itu.
“Hari ini kami memasang patok di lahan kebun seluas 400 hektare. Ini kami minta menjadi kebun plasma yang seharusnya sudah dibangun sejak dulu. Sudah 15 tahun kami menunggu,” ujar Nantianto, salah seorang peserta aksi disela pemasangan patok.
Menurut pria yang biasa disapa Nanti, sebelumnya 200 orang yang terdaftar sebagai pemilik lahan dengan Sertifikat Hak Milik telah dikelola Farinda Bersaudara, menyurati perusahaan. Para petani plasma itu menuntut kejelasan keberadaan letak atau lokasi plasma seluas 400 hektare sesuai SHM.
“Kami beri waktu tujuh hari untuk ditanggapi hingga tanggal 11 September 2023 lalu. Tapi tanggapan manajemen bersama pihak koperasi tidak sesuai yang kami harap,” katanya.

“Menteri, gubernur dan bupati menerbitkan surat terkait kewajiban perusahaan untuk membangun kebun plasma. Kita pegang dokumennya, termasuk perjanjian induk dengan akte notaris. Faktanya sekarang, sawit sudah mau e grade (kualitas rendah), yang dirasakan masyarakat tidak ada,” imbuhnya.
“Memang ada kebun di luar areal dikelola perusahaan ini, tapi hanya beberapa hektare dan itu bukan kebun plasma. Itu adalah kebun binaan perusahaan, bukan di 200 hektare lahan bersertifikat hak milik kami, juga bukan berdasarkan pola 80-20 inti dan plasma,” tegasnya.
Aksi pematokan disaksikan oleh Estate Manager Farinda Bersaudara, Dedi Elpi yang mewakili Puavan Santharasilan selaku Head Office Estate. Selain dua tenaga pengamanan atau security, pihak perusahaan disertai dua orang berseragam TNI tertulis Yonif 611. Yaitu Prajurit Kepala Christian dan Prajurit Satu Idhar Budiman.
“Saya tinggal catat saja, mana yang dipatok, mulai tanggal berapa dan sampai kapan. Nanti akan saya buatkan berita acaranya,” kata Asisten Manager Community Development, Suhardi kepada warga di lokasi aksi.
Atas permintaan Suhardi agar warga menghadirkan kepala kampung atau petinggi, ketua badan perwakilan kampung dan kepala adat setempat, Nanti menolak. Ia menegaskan, itu hal yang percuma. Sebab sudah beberapa kali ketiga tokoh itu diundang ke kantor Farinda Bersaudara di Kota Samarinda.
Tapi tidak ada hasil yang baik untuk para petani plasma. “Ngabisin duit saja sebenarnya, sementara yang mengongkosi mereka itu duit kami petani plasma,” katanya.
Menurut Achmad Andiansyah, ia masih mencatat pembicaraan dengan manajemen Farinda Bersaudara di Samarinda. Namun berulang kali hasil atau kesepakatan pertemuan bersama perwakilan petani plasma tidak pernah terlaksana.
Hingga para petani plasma muak dengan sikap perusahaan. Terlebih sudah tidak percaya kepada pihak koperasi induk atau koperasi kampung yang menurutnya tidak transparan. Sementara perusahaan sudah menanam sawit sejak tahun 2008, dan memanen sekitar empat tahun kemudian. “Saya tanya pak Dadan, itu yang boleh ada hak di dalam itu adalah yang menyerahkan lahan. Jadi kita lihat luasan lahan yang diserahkan warga,”

Diungkapkan Suhandi, Staf Lembaga Adat Kampung Resak yang juga petani plasma, ia menyerahkan lahannya karena saran Bupati Kubar Ismail Thomas di tahun 2007 lalu. Lahan seluas 75 hektare miliknya bersama keluarga itu memiliki keabsahan berupa Surat Segel yang diterbitkan pada tahun 1965.
Di lahan tersebut terdapat berbagai tanaman bermanfaat, terbanyak adalah tumbuhan rotan yang saat itu menjadi komoditi utama untuk dijual. “Bupati dulu bilang, pak Suhandi kamu tinggal pakai tajung (sarung), enak-enak duduk di rumah, tiap bulan nanti dapat bagian 20 persen dari kebun sawit. Makanya saya mau serahkan lahan. Mana? Sekarang kecewa saya,” katanya.
Seraya membuka sejumlah dokumen surat dan foto-foto. Termasuk peta lahan kompensasi tanam tumbuh yang dibuat Farinda Bersaudara. Lahan atas namanya tercatat 57,38 hektare dan 10,14 hektare. Atas nama Minton 134 hektare, Y Riuk 67 hektare, Rahat 77 hektare, Mangek 51 hektare, Minton 185 hektare, Nusuk 67 hektare, Ublansyah 134 hektare dan beberapa lahan kecil lain.
Suhandi mengisahkan, pernah direkrut menjadi humas oleh Farinda Bersaudara. Kemudian dibawa ke Tanah Grogot di Kabupaten Paser, dimana perkebunan sawit membuat daerah sekitar tampak maju. Itu sebabnya ia mau menyerahkan lahannya.
“Dulu ada perjanjian pola 80-20, kok sekarang tidak ada. Jadi saya merasa dirugikan pak. Makanya saya bawa warga, bagaimana jalan keluar terbaik. Saya bukan menahan, tapi mengambil hak saya. Warga datang pada hari ini minta kembali haknya, itu saja pak,” ujarnya.
Usai memasang dua patok dengan tulisan “Plasma Resak” warna merah, warga bergegas menuju Kantor Farinda Bersaudara di Kampung Penawai, Kecamatan Bongan. Untuk menandatangani berita acara yang dibuat.
Pemasangan patok dari Blok G3B sampai Blok G11B di Divisi 2 itu disertai empat tuntutan warga. Yaitu:
1. Petani plasma meminta Top Manajemen untuk tidak melakukan kegiatan di lokasi tersebut sejak 1 Oktober 2023
2. Plasma pola kemitraan 80-20 persen dari luas lahan yang diserahkan oleh warga Kampung Resak ke PT Farinda Bersaudara Estate Penawai sesuai Berita Acara yang ditandatangani oleh Lembaga Kampung Resak dari awal penyerahan lahan.
3. Meminta agar lahan di Blok G3B sampai Blok G11B ditetapkan sebagai lahan plasma milik petani plasma Kampung Resak.
4. Lokasi di Blok G3B sampai Blok G11B mulai tanggal 1 Oktober 2023 sampai seterusnya dikelola atau dipanen oleh anggota petani plasma Kampung Resak.
Berita Acara yang dibuat oleh Suhardi selaku Asisten Manager Community Depelovment itu dilampiri dengan tandatangan bersama para petani plasma. #Sonny Lee Hutagalung