Kejar Target Pendapatan, Pansus DPRD Minta Eksekutif Rapatkan Barisan

0 views

Pemkab Kubar Diimbau Gali dan Manfaatkan Potensi Lokal

Lusiana Ipin, Ketua Panitia Khusus Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis 6 Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2017 DPRD Kutai Barat, membacakan Rekomendasi DPRD Kutai Barat kepada Kepala Daerah, Senin 21/8/2017. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK-KABARKUBAR.COM
Panitia Khusus DPRD Kutai Barat menyampaikan sejumlah catatan dalam Rekomendasi kepada Bupati Kutai Barat, Senin 21/8/2017. Rekomendasi itu disampaikan pada Rapat Paripurna Istimewa III Masa Sidang II Tahun 2017 di Rapat Paripurna DPRD Kubar. Rekomendasi dibacakan Lusianan Ipin, Ketua Pansus Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis 6 Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2017.

Pansus mengimbau segenap stakeholders (pemangku kepentingan) di pemerintahan, agar segera merapatkan barisan. Dan memastikan peran serta tanggungjawab masing-masing, untuk terwujudnya Pendapatan Daerah yang optimal. Sebab, realisasi pendapatan daerah di semester pertama baru mencapai 49,30 persen. Dan mengacu keyakinan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang menargetkan penerimaan pendapatan akan dapat mencapai angka 100 persen.


Imbauan itu diarahkan kepada segenap Organisasi Perangkat Daerah, di lingkungan Pemkab Kubar, khususnya kepada Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. “Seyogyanya dapat menggali dan memanfaatkan potensi lokal untuk perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kegiatan tersebut haruslah menjadi gerakan, bahkan gebrakan yang terorganisir, gencar dan nyata di sisa tahun anggaran 2017 ini,” ujar Ipin, membacakan Rekomendasi DPRD Kubar.

Wakil Ketua I DPRD Kutai Barat, Paul Vius, menyerahkan Rekomendasi DPRD Kutai Barat kepada Wakil Bupati Kutai Barat, Edyanto Arkan. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Pansus juga berharap Pemerintah menjalankan strategi ‘Bersatu Ke Dalam dan Berjuang Ke Luar’. “Insya ALLAH akan mencapai pemenuhan target pendapatan dan belanja daerah, khususnya belanja modal yang optimal,” kata Ipin.

Pansus, lanjut Ipin, bekerja berdasarkan Nota Pengantar Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis 6 Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2017. Yang telah disampaikan Bupati Kubar pada Rapat Paripurna ke X, Masa Sidang II DPRD Kubar tanggal 24 Juli 2017. Kemudian, berdasarkan Buku Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis Tahun Anggaran 2017, serta dan Hasil rapat kerja Pansus dengan sejumlah ‘mitra bahas’.

Dekripsi Pansus terhadap kebijakan yang telah dilaksanakan, penetapan kebijakan umum anggaran yang dijalankan pemerintah telah sesuai kebijakan umum pembangunan daerah. Diakui juga, ada kendala yang dihadapi Pemkab Kubar. Sebagaimana disampaikan Bupati Kubar pada serapan anggaran belanja dan anggaran pembiayaan.

Antara lain, Realisasi Pendapatan yang dinilai masih sangat rendah, karena belum mencapai 50 persen dari total anggaran pendapatan yang direncanakan. Diharap bisa tercapai 100 persen sampai 31 Desember 2017 mendatang.

Soal capaian Anggaran Belanja yang telah terserap sebesar 24,77 persen, diakui berkaitan dengan realisasi belanja modal yang baru mencapai angka 16,76 persen. Sementara besaran anggaran belanja modal pada APBD 2017, mencapai 33,65 persen dari total belanja. “Sangat diharapkan, dapat terealisasi dengan maksimal. Dengan amsumsi bahwa dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, dapat diterima tepat waktu. Serta tidak terjadi hambatan, baik yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal,” pesan Pansus.

Kebijakan Sektoral, diakui Pansus, terdapat sejumlah kendala yang menggangu pemerintah. Pertama, belum adanya keseragaman penerapan instrumen regulasi. Hampir setiap Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berhubungan dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, berpotensi menimbulkan hambatan. Terutama untuk penyusunan, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah.

Soal kenaikan harga barang dan jasa juga mengundang persoalan, karena sering melampaui standarisasi harga setempat. Padahal standarisasi telah ditetapkan pada akhir tahun anggaran sebelumnya, sehingga harus segera disesuaikan.

Pemberian tugas pembantuan yang informasinya sering disampaikan langsung kepada OPD atau intansi bersangkutan juga menjadi pembahasan. Sebab, dapat menghambat koordinasi serta pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan.

Tidak hanya itu, ada kendala yang sama ikut muncul, seperti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Yang menyebabkan terjadinya perubahan struktur dan nomenklatur perangkat daerah. Lalu, masalah sebagian besar OPD, berhubungan dengan manajemen berbasis data. Yang disinyalir belum sepenuhnya terorganiasi, apalagi diterapkan.

Terakhir, sistim dan kebijakan yang terkesan masih selalu berhati-hati. “Sehingga terkesan lamban dan kaku. Sementara serapan belanja langsung yang konon terhambat, adalah sebuah kejadian yang segera harus disikapi secara tegas dan cepat,” tegas Pansus melalui Ipin.

Laporan Realisasi Anggaran Semester Pertama Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut:

No Uraian Target (Rp) Realisasi (Rp) %
1. Pendapatan Daerah 1.764.228.546.811,00 869.796.516.57,77 49,30
2. Belanja Daerah 1.987.519.209.264,00 492.380.274.194,74 24,77
3. Penerimaan Pembiayaan 231.790.662.453,00 98.058.912.178,45 42,30
4. Pengeluaran Pembiayaan 8.500.000.000,00 0,00 0,00
5. SILPA 0,00 475.475.154.556,48 0,00

Penulis: Lilis Sari
Editor: Sonny Lee Hutagalung


Komentar

comments